Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penerapan Perda di Tana Tidung, Peran Camat hingga RT Dinilai Krusial

Sopian Hadi • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:19 WIB

DILARANG: Masyarakat diminta untuk mentaati peraturan daerah yang telah ditetapkan.
DILARANG: Masyarakat diminta untuk mentaati peraturan daerah yang telah ditetapkan.


TIDENG PALE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa penertiban bangunan di kawasan rawan bencana dan wilayah terlarang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi melalui media hingga pemasangan spanduk di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.

“Kami tidak langsung melakukan penindakan. Upaya awal kami lakukan melalui sosialisasi, baik lewat media maupun pemasangan spanduk di beberapa lokasi yang sering menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.

Arief menjelaskan, larangan pembangunan di kawasan rawan bencana sebenarnya telah diatur dan disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara rinci isi regulasi tersebut.

“Ini memang aturan yang jarang diketahui. Kalau tidak dipermasalahkan, masyarakat kadang tidak sadar bahwa ada ketentuan yang mengatur hal ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satpol PP berada pada posisi terakhir dalam rantai penegakan aturan. Karena itu, peran pemerintah kecamatan hingga perangkat desa, termasuk ketua RT dan RW, sangat dibutuhkan untuk ikut aktif menyosialisasikan regulasi tersebut kepada masyarakat.

“Jangan sampai sudah terjadi pelanggaran baru kami yang turun. Harapan kami, camat, kepala desa, hingga ketua RT dan RW ikut ambil peran menyampaikan aturan ini kepada warganya,” tegas Arief.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa dengan akses internet yang tersedia, masyarakat sebenarnya dapat mengunduh dan mempelajari aturan yang berlaku. Sejumlah titik rawan, seperti kawasan sempadan sungai dan daerah rawan bencana, juga telah dipetakan meski masih bersifat sampling.

“Tidak semua titik kami pasang tanda karena wilayahnya cukup luas. Namun, ini bisa menjadi acuan awal agar masyarakat mengetahui bahwa di lokasi tertentu terdapat larangan dan aturan yang harus dipatuhi,” katanya.

Melalui kerja sama lintas pihak dan sosialisasi yang berkelanjutan, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan tata ruang dan aspek keselamatan dapat meningkat, sehingga penertiban tidak selalu berujung pada tindakan represif. (ana/ana)

 

Editor : Azward Halim