TIDENG PALE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung menegaskan tidak akan segan menutup aktivitas bongkar muat dan akses transportasi bagi perusahaan maupun armada angkutan yang masih membandel menggunakan kendaraan over dimension over loading (ODOL) termasuk angkutan sawit.
Kepala Dishub Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan bahwa penanganan ODOL sebenarnya berada pada ranah penegakan hukum oleh kepolisian.
Namun demikian, Dishub memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengaturan penggunaan jalan serta pelabuhan.
“ODOL ini memang di posisi penegakan ada di Polri. Tapi kami punya kewenangan pengaturan. Kalau masih membandel, kami tidak akan segan melarang dan menutup aktivitas mereka,” tegas Arief, Selasa (16/12).
Ia mengakui bahwa keterbatasan personel, baik di Dishub maupun Polres, menjadi tantangan dalam pengawasan harian.
Namun, Dishub bersama kepolisian akan meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan di lapangan utamanya jelang Nataru dengan melakukan razia.
Kesadaran dari pemilik sawit, angkutan maupun lainnya yang terkait juga harus dikedepankan.
Menurut Arief, praktik overload kerap dilakukan demi keuntungan bisnis. Namun, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar, mulai dari ancaman keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, hingga kerusakan fasilitas umum.
“Jalan ini bukan hanya dipakai mereka. Fasilitas umum rusak, orang lain ikut dirugikan,” ujarnya.
Dishub juga berencana memanggil perusahaan pemborong, pemilik armada, serta organisasi sopir untuk penguatan kembali pemahaman regulasi.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan secara berkala, termasuk dalam waktu dekat menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan undang perusahaan pemborong buah dan persatuan sopir. Kalau masih melanggar, bukan lagi imbauan, tapi larangan dan menutup aktivitas mereka,” tegasnya.
Karena kewenangan pelabuhan dan jalan yang dilalui berada di tangan Pemkab Tana Tidung.
"Penggunaan pelabuhan dan jalan yang dilalui itu harus ada izin khusus dari kami," ujarnya.
"Kalau masih ada yang membandel kami tak akan segan segan melarang. Itu urusan mereka mau bongkar di mana. ini kan kami sudah buka ruang nih silakan digunakan dengan mengikuti regulasi yang ada," tegasnya.
Arief menambahkan, sanksi akan diberikan secara bertahap melalui surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika hingga SP terakhir tidak diindahkan, Dishub bersama Polres akan menutup akses penggunaan jalan dan pelabuhan bagi armada yang melanggar.
“Kami punya data lengkap armada yang memuat sawit melebihi tonase. Jangan dikira kami tutup mata,” pungkasnya. (ana/ana)
Editor : Azward Halim