Saat ini, Kabupaten Tana Tidung memiliki lima kecamatan, yakni Sesayap, Tana Lia,Sesayap Hilir, Betayau dan Muruk Rian.
Menurut Bupati Ibrahim Ali, rencana penambahan kecamatan baru tersebut masih dalam tahap perencanaan, termasuk penentuan nama kecamatan yang hingga kini masih dibahas.
“Baru ada lima kecamatan, rencana kita akan mekarkan satu kecamatan lagi, namun untuk namanya masih belum ditetapkan,” ujar Ibrahim Ali.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, pembentukan kecamatan baru harus didukung minimal lima desa.
Desa-desa yang direncanakan masuk dalam wilayah kecamatan baru tersebut antara lain Desa Bebatu, Bandan Bikis, Menjelutung, dan Sengkong.
Saat ini pemerintah daerah sedang memproses pembentukan satu desa baru sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan.
Desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Seludau Kecamatan Sesayap Hilir dan sebagian wilayah Desa Buong Baru Kecamatan Betayau yang berada di daerah Kasai.
“Pembentukan desa baru ini masih dalam proses. Kita ambil sebagian wilayah Seludau dan sebagian lagi Buong Baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ibrahim Ali menegaskan bahwa seluruh tahapan pemekaran tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, pembentukan desa baru harus memenuhi syarat minimal 300 kepala keluarga serta jumlah penduduk di atas 1.000 jiwa.
“Untuk persyaratan jumlah kepala keluarga dan penduduk, saat ini insyallah terpenuhi,” tegasnya.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung optimistis rencana pemekaran kecamatan baru dapat segera direalisasikan setelah seluruh proses administrasi dan regulasi rampung.
Pemekaran wilayah ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah yang selama ini relatif jauh dari pusat pemerintahan. (ana/ana)