TANA TIDUNG – Penantian masyarakat Kabupaten Tana Tidung untuk memiliki layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri akhirnya terwujud. Hal itu dipastikan pasca Satpas SIM Polres Tana Tidung diresmikan langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Senin (8/12/2025)
Kapolda menjelaskan, peresmian Satpas SIM Polres Tana Tidung menjadi momen penting yang telah lama dinantikan masyarakat. Dengan beroperasinya layanan ini, warga tidak lagi harus mengurus SIM ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh.
“Alhamdulillah, hari ini Satpas SIM resmi beroperasi. Perdana, salah satu masyarakat atas nama Markus berhasil membuat SIM hanya dalam waktu kurang dari 15 menit,” ungkap Kapolda.
Baca Juga: Sempat Minum Ciu Bareng, Begini Kronologis Tewasnya Operator Genset PT TUM Tana Tidung
Ia berharap kehadiran Satpas SIM Polres Tana Tidung dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SIM. Sebelumnya, masyarakat harus mengajukan permohonan SIM ke Polda Kaltara, Polres Bulungan, maupun Polres Malinau.
Selain meresmikan Satpas SIM, Kapolda juga meninjau sarana dan prasarana Polres Tana Tidung, termasuk kendaraan patroli roda dua.
Kapolda turut mengapresiasi Kapolres Tana Tidung beserta jajaran yang secara bertahap melakukan pembenahan, meski masih dihadapkan pada keterbatasan fasilitas dan jumlah personel.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia, Pelaku Penikaman di PT TUM Berhasil Dibekuk Polres Tana Tidung
Menurutnya, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Dengan keterbatasan yang ada, jangan dijadikan kendala, tetapi tantangan untuk terus berbenah,” ujarnya.(ana)