TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS akan dipotong sebesar 40 persen pada 2026.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah pusat memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD) KTT secara signifikan, dari kisaran Rp1,1 triliun menjadi Rp 505 miliar.
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menjelaskan, perubahan drastis tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah menjalankan program pembangunan yang telah disusun dalam RPJMD dan RKPD.
Terkait pemangkasan anggaran terbesar di Kaltara, Bupati mengaku tidak mengetahui rincian perhitungan pemerintah pusat.
Menurutnya, angka DBH yang biasanya di atas Rp510 miliar kini hanya tersisa Rp169 miliar, sementara DAU juga ikut tergerus meski secara teori seharusnya stabil.
“Rumusnya kita tidak tahu. Pemerintah pusat yang punya hitungan sendiri. Kita hanya bisa mengikuti dulu,” ujarnya.(ana)