Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bupati Ibrahim Ali Pimpin Pemusnahan 232 Botol Miras Ilegal di Tana Tidung

Sopian Hadi • Senin, 10 November 2025 | 10:00 WIB

‎DIMUSNAHKAN:Bupati Ibrahim Ali bersama Kapolres dan Dandim 0914 Tana Tidung membuang miras ilegal usai upacara Hari Pahlawan, Senin 11/11/2025 FOTO: IST ‎  ‎ ‎
‎DIMUSNAHKAN:Bupati Ibrahim Ali bersama Kapolres dan Dandim 0914 Tana Tidung membuang miras ilegal usai upacara Hari Pahlawan, Senin 11/11/2025 FOTO: IST ‎ ‎ ‎

TANA TIDUNG — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Satuan Polisi Pamong Praja memusnahkan sebanyak 232 botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal hasil penertiban di wilayah Kecamatan Sesayap, Desa Tideng Pala.

‎Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, didampingi unsur Forkopimda, bertempat di RTH Joeoseof Abdullah usai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Pahlawan, Senin (11/11/2025).

‎‎Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain Bir Bintang 192 botol, Anggur Merah 25 botol, Raja Wali Bros 12 botol, serta Hester 3 kaleng.

‎“Minuman beralkohol ini salah satu penyebab terjadinya gangguan Trantibum. Karena itu, kami berharap Tana Tidung tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib,” ujarnya.(ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Bupati Ibrahim Ali #pemusnahan botol miras #Tana Tidung