TANA TIDUNG — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Satuan Polisi Pamong Praja memusnahkan sebanyak 232 botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal hasil penertiban di wilayah Kecamatan Sesayap, Desa Tideng Pala.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, didampingi unsur Forkopimda, bertempat di RTH Joeoseof Abdullah usai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Pahlawan, Senin (11/11/2025).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain Bir Bintang 192 botol, Anggur Merah 25 botol, Raja Wali Bros 12 botol, serta Hester 3 kaleng.
“Minuman beralkohol ini salah satu penyebab terjadinya gangguan Trantibum. Karena itu, kami berharap Tana Tidung tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib,” ujarnya.(ana)