Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satlantas Polres Tana Tidung dan Dishub Tegaskan Penertiban Truk Sawit Overload, Siap Lakukan Penegakan Hukum

Sopian Hadi • Rabu, 5 November 2025 | 22:07 WIB

‎SOSIALISASI: Penertiban angkutan truk pengangkut sawit yang dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Tana Tidung baru baru ini, Foto: IST
‎SOSIALISASI: Penertiban angkutan truk pengangkut sawit yang dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Tana Tidung baru baru ini, Foto: IST

‎TANA TIDUNG— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Tidung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat lanjutan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan truk buah kelapa sawit.

‎Usai rapat, petugas melakukan pengecekan langsung di beberapa titik jalur angkutan sawit untuk melihat kondisi dan aktivitas kendaraan di lapangan.

‎Kasat Lantas Polres Tana Tidung, Ipda Larwanda, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena masih banyak ditemukan truk sawit yang membawa muatan berlebih (overload), yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan jalan kabupaten.

Baca Juga: RSUD Madya Akhmad Berahim Tana Tidung Siap Jadi Rumah Sakit Termewah di Kaltara, Target Rampung Desember 2025

‎“Muatan berlebih bukan hanya berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperparah kerusakan jalan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.

‎Sebagai tindak lanjut, Satlantas bersama Dishub menegaskan beberapa poin penting bagi pengendara dan perusahaan pengangkutan sawit, di antaranya:

‎1. Dilarang mengoperasikan truk dengan muatan berlebih (overload) di seluruh ruas jalan kabupaten.

Baca Juga: KONI Kaltara Ingatkan Pemilihan Atlet Sesuai Prestasi, Bukan Kedekatan

‎2. Muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan dan izin lintasan yang ditetapkan Dinas Perhubungan, yaitu maksimal 8 ton.

‎‎3. Pengemudi wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain serta tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

‎‎4. Tindakan represif (penegakan hukum) akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran oleh Satlantas Polres Tana Tidung.

Baca Juga: KONI Tana Tidung 2025-2029 Resmi Dilantik, Hafid Padu Ajak Semua Pihak Dukung Pembinaan Atlet

‎‎5. Pihak pengawas lapangan perusahaan diimbau aktif mengontrol muatan kendaraan sebelum beroperasi.

‎Ipda Larwanda menekankan bahwa penerapan ketentuan ini bukan bertujuan menghambat distribusi hasil perkebunan, melainkan demi menjaga kelancaran mobilitas, mencegah kerusakan jalan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

‎“Kami mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi angkutan sawit untuk memperhatikan kapasitas muatan sesuai aturan. Jangan sampai melebihi batas yang sudah ditetapkan. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.(ana)‎

Editor : Azwar Halim
#kaltara #satlantas #dishub #Polres Tana Tidung