Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polemik Rumah Dinas dr. Liza: Pemkab Tana Tidung Klaim Prosedur Sudah Sesuai Aturan

Sopian Hadi • Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:36 WIB
‎Kadinkes Tana Tidung H.M.Sarif ‎
‎Kadinkes Tana Tidung H.M.Sarif ‎

TANA TIDUNG – Polemik terkait rumah dinas yang ditempati oleh dr. B. Lizanty Triananda atau dr. Liza, masih menjadi perbincangan di Kabupaten Tana Tidung.

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung untuk melakukan pengosongan sebelumnya belum membuahkan hasil dan sempat menjadi perhatian publik.

Dokter Liza diketahui telah mengirimkan somasi kepada Pemkab Tana Tidung.

Ia beralasan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, lantaran proses perpindahannya ke ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dinas Kesehatan Tana Tidung, Muhammad Sarif, menjelaskan bahwa dr. Liza telah menempati rumah dinas tersebut selama hampir 12 tahun.

“Selama bertugas di Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit, rumah itu memang menjadi tempat tinggal dr. Liza.

Namun sejak 12 Oktober 2023, ketika beliau dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh aset yang digunakan harus dikembalikan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

‎Sarif menegaskan, kebijakan pengosongan rumah dinas berlaku untuk semua ASN yang mengalami mutasi, sesuai dengan pencabutan Surat Izin Penghuni (SIP).

“Setiap ASN yang dipindahkan wajib mengembalikan aset yang pernah digunakan. Misalnya, pegawai puskesmas yang berpindah ke Dinas Kesehatan juga harus mengembalikan fasilitas puskesmas yang dipakai sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Sarif, proses penertiban rumah dinas dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan kepala daerah pada 3 Januari 2025 tentang pencabutan izin penghuni. Setelah itu, Pemkab mengirim surat kepada dr. Liza agar segera mengosongkan rumah dinas.

“Kami sudah memberi waktu lebih dari sebulan, hingga 10 Januari 2025. Karena belum ada tindak lanjut, surat kedua dikirimkan pada 3 Maret 2025,” katanya.

Menanggapi surat tersebut, dr. Liza mengajukan permohonan agar tetap dapat menempati rumah dinas sementara waktu.

Dalam suratnya, ia menyampaikan beberapa alasan, seperti anak yang masih bersekolah dan rencana keberangkatan haji. Ia juga berjanji akan pindah pada 31 Juli 2025.

“Karena beliau sedang menunaikan ibadah haji, rumah memang belum bisa dikosongkan sebelum tanggal tersebut. Maka surat ketiga kami kirim pada 28 Juli 2025 untuk memastikan pengosongan setelah kepulangannya,” lanjut Sarif.

‎Namun, setelah surat ketiga dikirim, dr. Liza kembali mengajukan permohonan penundaan. Sarif mengatakan, setelah tahap tersebut, kewenangan penanganan tidak lagi berada di Dinas Kesehatan, melainkan telah dilimpahkan kepada pengelola aset daerah melalui Sekretaris Daerah.

“Kalau sudah sampai surat ketiga, kami hanya melaporkan ke Sekda sebagai pengelola aset. Prinsipnya, rumah dinas itu tetap harus dikosongkan karena akan digunakan untuk keperluan lain, termasuk bagi dokter yang belum memiliki tempat tinggal,” ujarnya.

Sarif menambahkan, seluruh proses yang dijalankan pemerintah daerah sudah mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah.

‎“Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Tidak ada yang dilakukan setengah-setengah, dan ini sudah berjalan cukup lama,” tegasnya.

Ke depan, rumah dinas yang saat ini masih ditempati dr. Liza akan dimanfaatkan untuk tenaga medis lain, termasuk dokter magang yang membutuhkan tempat tinggal.

Hal ini, kata Sarif, penting untuk mendukung operasional rumah sakit kelas C yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

“Prinsipnya, setiap ASN yang berpindah tugas wajib mengembalikan fasilitas yang digunakan agar bisa dimanfaatkan oleh pegawai lain sesuai kebutuhan organisasi,” pungkasnya.(ana)

Editor : Azwar Halim
#Polemik Rumah Dinas #kaltara #pemkab #Tana Tidug #dr Liza