Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kuota Terbatas, Sidang Isbat Nikah dan Cerai Keliling di Tana Tidung Hanya 15 Perkara

Sopian Hadi • Selasa, 30 September 2025 | 13:58 WIB
‎JEMPUT BOLA: Sidang Isbat Pengadilan Agama Tanjung Selor yang digelar di Tana Tidung Foto: IST
‎JEMPUT BOLA: Sidang Isbat Pengadilan Agama Tanjung Selor yang digelar di Tana Tidung Foto: IST

‎TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung bersama Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali menggelar program sidang keliling terpadu tahap II.

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Bankaltimtara pada 25 September 2025 ini bertujuan menertibkan pencatatan perkawinan dan perceraian masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum dalam administrasi kependudukan.

Kadisdukcapil Tana Tidung, Rahmawani, menjelaskan bahwa sidang keliling tahap kedua ini menangani 15 perkara, terdiri dari 8 perkara cerai dan 7 perkara isbat nikah.

Baca Juga: ‎60 Petugas Kebersihan Tidak Masuk PPPK, DLH Tana Tidung Upayakan Solusi untuk Pembayaran Gaji

Antusias warga sangat tinggi, namun karena keterbatasan kuota, tidak semua pendaftar dapat difasilitasi.

‎“Pendaftar sebenarnya lebih dari 30, tapi hanya 15 perkara yang bisa kami proses kali ini. Sisanya akan diakomodasi pada sidang keliling berikutnya, bisa di tahun depan,” ungkap Rahmawani.

‎Menurutnya, program ini sangat penting karena banyak perkawinan di masyarakat, khususnya nikah siri dan nikah adat, belum tercatat secara resmi.

Baca Juga: ‎ ‎Kodim 0914/TNT Siap Terjun Langsung Tangani Stunting di Tana Tidung

Akibatnya, pasangan dianggap belum menikah di dokumen kependudukan. Kondisi ini berdampak pada hak-hak anak, mulai dari status hukum, pengesahan akta kelahiran, hingga hak waris.

‎“Kalau perkawinan tidak tercatat, anak hanya tercatat sebagai anak seorang ibu. Padahal bapaknya ada, tapi tidak diakui dalam dokumen resmi. Ini bisa jadi beban psikologis bagi anak, karena statusnya berbeda dengan teman-temannya. Melalui isbat nikah dan perceraian ini, semua bisa tercatat dengan jelas,” tambahnya.

‎Pernikahan belum cukup umur menjadi salah satu penyebab nikah siri atau tidak tercacat secara hukum.

Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke pengadilan. Proses bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Selain itu, pencatatan administrasi kependudukan menjadi tertib, sehingga pelayanan publik di bidang kependudukan semakin optimal.

‎Sebagai informasi sidang Isbat juga dihadiri Kepala Pengadilan Agama Tanjung Selor,H. Abdurrahman S.Ag, MH. ‎(ana)

Editor : Azwar Halim
#kuota terbatas #kaltara #nikah #sidang isbat #cerai #Tana Tidung