TANA TIDUNG – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025 menjadi peluang bagi masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak.
Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Kepala UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung, Dwi Pramono, menjelaskan ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, penghapusan denda administrasi PKB bagi wajib pajak yang menunggak.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Sungai, DLH Tana Tidung Akan Bersurat ke BWS Terkait Sampah Kayu di Sungai Sesayap
“Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda,” ujarnya.
Selain itu, diberikan potongan 10 persen untuk pembayaran pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Kendaraan yang menunggak pajak selama setahun juga mendapat keringanan 10 persen, sedangkan yang menunggak 2–5 tahun diberikan potongan 5 persen dari total pokok pajak.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), truk mendapat diskon 25 persen, kendaraan jenis lain 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Kaltara.
Baca Juga: Regulasi Baru Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah di Tana Tidung, Kabupaten Lebih Diuntungkan
Namun Dwi menegaskan, kebijakan ini khusus masyarakat pemilik kendaraan pribadi.
“Kendaraan milik pemerintah tidak mendapatkan keringanan. Program ini memang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sejak awal 2025 Pemprov Kaltara juga menurunkan tarif PKB tahunan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen dari nilai kendaraan.
Baca Juga: 554 PPPK Tana Tidung Resmi Terima SK, Wakil Bupati: Kinerja Dievaluasi Setiap Tahun
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kondisi ekonomi saat ini memang cukup berat. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, apalagi denda sudah dihapuskan dan tarif pajaknya jauh lebih ringan,” pungkasnya.(ana)