Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

‎ Keringanan Pajak Kendaraan di Tana Tidung Tidak Berlaku untuk Milik Pemerintah

Sopian Hadi • Kamis, 25 September 2025 | 09:06 WIB

Kepala UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung Dwi Pramono
Kepala UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung Dwi Pramono

TANA TIDUNG – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025 menjadi peluang bagi masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak.

Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

‎‎Kepala UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung, Dwi Pramono, menjelaskan ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, penghapusan denda administrasi PKB bagi wajib pajak yang menunggak.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Sungai, DLH Tana Tidung Akan Bersurat ke BWS Terkait Sampah Kayu di Sungai Sesayap

‎“Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda,” ujarnya.
‎Selain itu, diberikan potongan 10 persen untuk pembayaran pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo.

‎ Kendaraan yang menunggak pajak selama setahun juga mendapat keringanan 10 persen, sedangkan yang menunggak 2–5 tahun diberikan potongan 5 persen dari total pokok pajak.

‎Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), truk mendapat diskon 25 persen, kendaraan jenis lain 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Kaltara.

Baca Juga: Regulasi Baru Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah di Tana Tidung, Kabupaten Lebih Diuntungkan

‎Namun Dwi menegaskan, kebijakan ini khusus masyarakat pemilik kendaraan pribadi.

‎ “Kendaraan milik pemerintah tidak mendapatkan keringanan. Program ini memang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat,” katanya.

‎Ia menambahkan, sejak awal 2025 Pemprov Kaltara juga menurunkan tarif PKB tahunan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen dari nilai kendaraan.

Baca Juga: 554 PPPK Tana Tidung Resmi Terima SK, Wakil Bupati: Kinerja Dievaluasi Setiap Tahun

‎Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

‎“Kondisi ekonomi saat ini memang cukup berat. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, apalagi denda sudah dihapuskan dan tarif pajaknya jauh lebih ringan,” pungkasnya.(ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pemerintah #pajak kendaaran #Tana Tidung