TANA TIDUNG – Senyum lega terpancar dari wajah ratusan pegawai yang berkumpul di halaman Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, Rabu (4/9/2025).
Sebanyak 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 akhirnya menerima SK pengangkatan langsung dari Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
“Alhamdulillah, SK PPPK tahap I dan II sudah kita serahkan. Kehadiran mereka menjadi amunisi baru bagi daerah untuk mencapai target pembangunan,” kata Wabup Sabri usai menghadirkan sekaligus membaca sambutan Bupati Ibrahim Ali.
Baca Juga: Lahan Dapur MBG Pemkab Tana Tidung Belum Memenuhi Syarat Administrasi
Menurutnya, keberadaan PPPK di lingkup Pemkab Tana Tidung diharapkan mampu mendorong kinerja pelayanan publik agar lebih maksimal.
Terkait penempatan, Wabup menegaskan bahwa PPPK tidak akan dimutasi ke OPD lain.
“Mereka sudah ditempatkan sesuai kebutuhan. Jadi tidak akan dipindahkan lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Tana Lia Tembus Rp100 Ribu, Disperindagkop Tana Tidung: Itu Bukan Distribusi Resmi
Meski begitu, setiap PPPK akan tetap menjalani evaluasi tahunan. Bila ditemukan kinerja yang tidak sesuai, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pemutusan perjanjian kerja.
Sabri juga meluruskan perbedaan antara ASN PNS dan PPPK. “Kalau PNS ada masa percobaan satu sampai dua tahun. Sementara PPPK, setelah lulus seleksi langsung bekerja dan menerima hak sesuai golongan,” ungkapnya.
Soal tunjangan tambahan atau TPP, Sabri imenegaskan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: NJOP Tidak Pernah Naik, Genjot PBB-P2 di Tana Tidung dengan Undian Berhadiah
“Bisa sama dengan PNS, bisa juga berbeda. Itu nanti kita lihat sesuai kondisi keuangan daerah,” katanya.
Sementara untuk regulasi terkait pensiun PPPK, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.(ana)