Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

NJOP Tidak Pernah Naik, Genjot PBB-P2 di Tana Tidung dengan Undian Berhadiah

Sopian Hadi • Selasa, 23 September 2025 | 12:43 WIB
‎DIGENJOT: BPKAD Tana Tidung memberikan pelayanan kepada wajib pajak FOTO:SOPIAN/RADAR TARAKAN
‎DIGENJOT: BPKAD Tana Tidung memberikan pelayanan kepada wajib pajak FOTO:SOPIAN/RADAR TARAKAN

‎TANA TIDUNG – Hingga September 2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tana Tidung telah mencapai Rp233,04 juta atau sekitar 78 persen dari target tahun anggaran 2025 yang ditetapkan sebesar Rp300 juta.

‎Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran san Penetapan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Tidung Wahyudi mengungkapkan, meski capaian ini tergolong cukup baik, masih terdapat tunggakan pajak yang signifikan.

‎Tunggakan paling banyak berasal dari lahan tambak dengan wajib pajak berada di Kota Tarakan, yang belum dibayarkan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berkas Oknum Polisi Tana Tidung Tersandung Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut

‎“Kami masih menemukan tunggakan yang cukup besar, khususnya dari lahan tambak di Tarakan. Ini menjadi salah satu fokus kami untuk ditagih dan dituntaskan,” ujarnya.

‎Untuk mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya, BPKAD Tana Tidung meluncurkan program undian berhadiah. Program ini ditujukan kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 yang melakukan pelunasan pembayaran pada tahun 2025.

‎Setiap wajib PBB-P2 yang melakukan pelunasan termasuk tunggakan tahun sebelumnya akan mendapatkan satu nomor undian tahun ini.

Baca Juga: Bupati Ibrahim Ali Teken MoU, Warga Tana Lia Kabupaten Tana Tidung Segera Nikmati 725 SR Jaringan Gas Rumah Tangga

‎Pengundian hadiah akan dilakukan secara elektronik pada 30 Desember 2025, sementara batas akhir pelunasan ditetapkan pada 20 Desember 2025.

‎“Siapa pun yang sudah melakukan pembayaran di tahun ini akan otomatis masuk dalam daftar undian termasuk yang melakukan pelunasan tunggakan. Namun, khusus pegawai BPKAD tidak diperbolehkan ikut serta, sehingga hanya masyarakat umum yang berhak menjadi peserta termasuk ASN selain yang bertugas di BPKAD,” jelasnya.

‎Adapun hadiah utama sepeda motor, kulkas, tv dan hadiah menarik lainnya.

Baca Juga: Lembaga Adat Tidung Tana Tidung Dukung Polri Jaga Kondusifitas, Ajak Masyarakat Tolak Provokasi

‎Lebih lanjut, BPKAD menyebutkan bahwa sejak kewenangan pengelolaan PBB dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke pemerintah daerah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Tana Tidung belum pernah mengalami kenaikan. Saat ini NJOP yang berlaku masih menggunakan acuan tahun 2013.

‎“Saat ini NJOP terendah untuk lahan tambak sebesar Rp2.450 per meter persegi, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp48 ribu per meter persegi, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman,” paparnya.

‎‎Pihaknya berharap, dengan adanya program undian berhadiah ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah tahun ini dapat tercapai dan bahkan terlampaui.(ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #undian berhadiah #pbb p2 #njop #Tana Tidung