TANA TIDUNG – Polres Tana Tidung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 152,32 gram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika bulan Agustus lalu di Kecamatan Tana Lia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air hingga benar-benar tidak dapat digunakan lagi lalu dibuang ke dalam toilet.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan (zoom meeting) dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, BNN Provinsi Kaltara serta Dinas Kesehatan Tana Tidung di Mako polres, Selasa (16/9/2025) pagi.
“Total sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 152,32 gram. Rinciannya, 104,23 gram berasal dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Tana Tidung dan 48,09 gram dari Unit Reskrim Polsek Tana Lia. Barang bukti ini berasal dari dua laporan polisi dengan dua tersangka laki-laki, ," jelas AKBP Eko Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Tana Tidung.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Tana Tidung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengawal agar barang bukti benar-benar dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Koperasi Imbaya Taka Tana Tidung Buka Gerai Sehati: Jual Beras Sesuai HET
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ana)