TANA TIDUNG – Sebelum penerapan parkir berbayar di kawasan Pelabuhan Keramat, Tideng Pale, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) berkomitmen untuk memperbaiki area parkir serta akses menuju pelabuhan tersebut.
Kepala DPUPRKP Tana Tidung, H. Hadi Aryanto, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi mengenai rencana Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemungutan retribusi parkir di kawasan pelabuhan.
Ia menekankan, sebelum kebijakan ini dijalankan, kondisi fasilitas pendukung harus dipastikan dalam keadaan baik dan siap digunakan.
Baca Juga: Cerita Mengharukan: Petugas Damkar Tana Tidung yang Selalu Siap Menolong, dari Selamatkan Kucing Hingga Kunci Motor di Parit
"Kami akan melakukan pembenahan lahan parkir terlebih dahulu agar masyarakat merasa nyaman saat menggunakan fasilitas tersebut," ujar Hadi, Rabu (11/9).
Selain area parkir, Hadi menyebut pihaknya juga akan memperbaiki ruang terbuka.
"Ruang terbuka dan jalannya juga akan kami perbaiki supaya masyarakat lebih mudah dan nyaman ," tambahnya.
Baca Juga: Perangi Judol Sejak Dini, Pemkab Tana Tidung Buka Kelas Orang Tua Hebat
Lebih lanjut, DPUPRKP akan kembali berkoordinasi dengan Dishub, khususnya terkait rencana penutupan akses jalan yang menghubungkan Taman Limbu Sedulun dengan kawasan pelabuhan.
Sebelumnya, Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan, menjelaskan bahwa penutupan akses dari arah taman diperlukan agar pengelolaan parkir lebih tertata dan proses penarikan retribusi dapat berjalan optimal.
"Akses yang selama ini digunakan memang bagian dari pelabuhan, sehingga perlu ditutup demi optimalisasi pengelolaan parkir," terang Arief.
Baca Juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Tana Tidung dan Pertamina Sepakati Lima Poin Penting Ini
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi awal dengan DPUPRKP sudah dilakukan secara lisa dan akan ditindaklanjuti secara resmi dalam waktu dekat.
Dengan langkah ini, Pemkab Tana Tidung berharap penataan Pelabuhan Keramat bisa berjalan maksimal, memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa pelabuhan, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.(ana)