TANA TIDUNG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sungoi Sesayap meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait tarif air dan abodemen yang disebut-sebut membebani pelanggan.
Plt Direktur Perumda Tirta Sungoi Sesayap, Tedi Kongso Suseno, SE, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Tedi, abodemen bukanlah biaya tambahan yang membebani pelanggan, melainkan semacam tabungan khusus yang dialokasikan untuk perawatan dan penggantian meteran air.
Baca Juga: Trotoar Jalan Perintis Dilanjutkan, Tahun Ini Fokus di Sisi Kanan Jalan
Dana yang dikumpulkan dari abodemen setiap bulan akan digunakan untuk mengganti meteran air (setiap lima tahun) yang rusak, atau lebih cepat misalnya karena buram, dan hilang.
“Di KTT, biaya penggantian satu unit meteran air bisa mencapai Rp500 ribu. Sementara itu, abodemen yang dibayarkan pelanggan hanya Rp4 ribu per bulan. Jika dikumpulkan selama lima tahun atau 60 bulan, jumlahnya hanya Rp240 ribu, masih jauh dari biaya penggantian meteran,” jelas Tedi, Sabtu (6/9/2025).
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan biaya administrasi, abodemen, dan pemakaian 10 meter kubik pertama mencapai Rp80 ribu.
Baca Juga: Cegah Gejolak, Polres Tana Tidung Gelar Patroli Gabungan
Faktanya, saat ini tarif resmi yang berlaku untuk kategori sosial hanya Rp61.450, sedangkan kategori R2 (rumah tangga 2) sebesar Rp62.640.
“Tarif dasar yang berlaku adalah Rp5.645 untuk sosial dan Rp5.764 untuk R2. Semua tarif ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan angka yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Tedi menambahkan, jumlah pelanggan Perumda Tirta Sungoi Sesayap saat ini hanya sekitar 2.800 pelanggan, jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan perusahaan daerah air minum lainnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Tana Tidung Wacanakan Bangun Tugu Pemecah Arus di Simpang Kampung KB
Dengan keterbatasan tersebut, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan pelanggan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial.
“Jika ada informasi yang meragukan, kami persilakan pelanggan untuk menghubungi langsung kantor PDAM agar mendapatkan penjelasan yang tepat,” pungkas Tedi.(ana)