Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dishub Tana Tidung Temukan Aktivitas Bongkar Muat Sawit di Pelabuhan Ilegal, Perusahaan Diminta Gunakan Pelabuhan Sebawang

Sopian Hadi • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:37 WIB
TAK BERIZIN: ‎Dishub Tana Tidung melakukan monitoring di pelabuhan yang digunakan bongkar muat kelapa sawit, FOTO:IST
TAK BERIZIN: ‎Dishub Tana Tidung melakukan monitoring di pelabuhan yang digunakan bongkar muat kelapa sawit, FOTO:IST

‎TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung bersama Satpol PP melaksanakan monitoring di Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap, Kamis (21/8/2025).

‎Hasilnya, ditemukan aktivitas bongkar muat tandan buah segar (TBS) sawit milik dua perusahaan yang dilakukan di dermaga atau tempat yang tak memiliki izin.

Dua perusahaan tersebut beroperasi di Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir dan Tana Lia.

Baca Juga: Jadi Prioritas, Tahun Depan Jalan Puspem–Bebatu Tana Tidung Dianggarkan Rp 30 Miliar

‎Kepala Dishub Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan bahwa lokasi yang digunakan perusahaan tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bahkan, dermaga tersebut berada di tengah pemukiman padat dan menggunakan akses jalan umum yang belum memiliki izin lintasan.

‎“Prinsip kami tidak menghambat investasi, tapi juga tidak boleh ada aktivitas yang melanggar aturan. Investasi tetap bisa jalan, tapi harus sesuai ketentuan,” tegas Arief.

Baca Juga: Struktur Gedung Bupati dan DPRD Tana Tidung di Puspem Rampung 100 Persen, Tahun Ini Fokus Penyelesaian Eksterior ‎

‎Aktivitas ini sudah dilakukan kurang lebih setahun, namun saat petugas datang ke lokasi tidak ditemukan pengelola pelabuhan.

‎"Ternyata pelabuhan itu tidak ada yang memiliki, hanya lahan yang dikuasai masyarakat, kemudian masyarakat manfaatkan lokasinitu," jelas Arief.

‎Dalam monitoring tersebut, perusahaan di Menjelutung yang mendampingi Dishub menyatakan kesediaannya untuk memindahkan aktivitas bongkar muat ke Pelabuhan Sebawang.

Baca Juga: Tradisi Tulak Bala, Warisan Budaya Suku Tidung Digelar Serentak di Tana Tidung

‎“Pelabuhan Sebawang adalah satu-satunya pelabuhan resmi yang saat ini dikelola pemerintah daerah. Perusahaan tersebut sudah sepakat untuk menggunakannya,” jelas Arief.

‎Meski begitu, ia mengakui perusahaan menghadapi beban biaya operasional yang cukup tinggi.

Buah sawit dari kebun harus diturunkan ke kapal, kemudian dibawa ke daratan lagi, diangkut dengan truk hingga ke pabrik.

Baca Juga: Bupati Ajak Masyarakat Tana Tidung Lestarikan Tradisi Tulak Bala Safar

‎“Pengakuan mereka sebenarnya masih minus, tapi kalau tidak dipanen, buah akan busuk. Jadi ini pilihan sulit,” tambahnya.

‎Sementara itu, perusahaan lain yang beroperasi di Tana Lia masih dikomunikasi Dishub terkait rencana pemindahan ke Pelabuhan Sebawang.

‎Arief berharap semua perusahaan dapat mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: ‎Dinsos Tana Tidung Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

‎“Dari hasil pengecekan, dermaga yang dipakai selama ini ternyata bukan pelabuhan resmi, melainkan hanya lahan masyarakat yang dimanfaatkan perusahaan. Ini tidak bisa terus dibiarkan. Karena itu kami sudah melaporkan kondisi ini ke Pak Bupati, dan beliau sepakat agar aktivitas bongkar muat dipusatkan di Pelabuhan Sebawang,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Arief menambahkan kemungkinan perlu adanya rekayasa teknis berupa penimbunan di Pelabuhan Sebawang agar kapal kayu yang biasa dipakai perusahaan bisa bersandar dengan baik.

‎ “Kami akan berdiskusi lagi dengan pihak perusahaan apakah bisa membantu mengondisikan lokasi sandar kapal mereka,” tutupnya.(ana)

Editor : Azwar Halim
#Aktivitas Bongkar Muat Sawit di Pelabuhan Ilegal #dishub #Pelabuhan Sebawang #Tana Tidung