TANA TIDUNG – Permasalahan lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Tana Tidung kembali mencuat.
Empat koperasi plasma yang bermitra dengan PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera (AKSS) dan PT Usaha Kaltim Mandiri (UKM) hingga kini belum mendapat pengakuan penuh terkait hak mereka atas kebun plasma.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Tana Tidung, Rudi. A.Pi menjelaskan pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar atas polemik tersebut.
Baca Juga: Pengibaran dan Penurunan Bendera HUT Ke-80 RI Sukses, Bupati Tana Tidung Ganjar Bonus Rp 50 Juta
Mediasi pertama digelar pada 2 Juli, menghasilkan kesepakatan bahwa PT Tidung Borneo Internasional (Tiboti) mengakui plasma koperasi Payung Taka yang berada di wilayah PT AKSS dan koperasi Takau Ngangai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti di PT UKM.
Kesepakatan itu bahkan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pengurus koperasi, pihak Tiboti, hingga perwakilan PT Karya Teknik Agri (KTA).
Namun, tindak lanjut dari kesepakatan itu tak kunjung terealisasi sampai batas yang telah disepakati diberita acara.
Baca Juga: Bupati Tana Tidung Serahkan Bantuan Perlengkapan Dasar Siswa Senilai Rp 2,6 M
“Kami kembali melakukan mediasi pada 12 Agustus. Salah satu poinnya adalah perlunya pertemuan di level owner antara Tiboti dan KTA yang dimediasi pemerintah daerah,” ujar Rudi kepada media kala ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, pertemuan tersebut sangat penting agar solusi terkait lahan plasma bisa segera diselesaikan secara baik.
Pasalnya, hingga kini hasil rapat dan berita acara yang sudah disepakati belum ditindaklanjuti, baik dalam bentuk pengakuan maupun penandatanganan MoU antara perusahaan dengan koperasi plasma.
Baca Juga: Jadi Irup HUT Ke-80 RI di Tana Tidung, Bupati: Semangat Kemerdekaan Kita Wujudkan dengan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
“Kami berharap permasalahan koperasi ini segera diputuskan, karena plasma adalah mandatori negara sesuai Permentan 18 tahun 2021. Siapa pun investornya, wajib menyiapkan minimal 20 persen lahan plasma untuk masyarakat dari luas kebun yang diusahakan. Agar keadilan terwujud dan masyarakat bisa menikmati hasil kebun sawit yang ada di Tana Tidung,” tegasnya.
Rudi menambahkan, masyarakat kini menanti pengakuan hak mereka utamanya lahan plasma sawit 20 persen. dari lahan inti yang telah berproduksi.
“Memang di lapangan sudah beberapa kali take over. Masyarakat saat ini menunggu kebijakan manajemen baru dari peusahaan. Mereka hanya ingin haknya diakui, yaitu 20 persen lahan plasma, sehingga bisa benar-benar menikmati hasil kebun sawit,” katanya.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Bupati Kukuhkan Paskibraka Tana Tidung
Ia menilai mediasi antar-owner merupakan langkah penting untuk memutuskan arah ke depan.
Sehingga, investasi sawit tetap berjalan baik, tetapi di saat yang sama kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
“Di level owner wajib dibahas dua hal penting: pertama, pengakuan atas plasma; kedua, tindak lanjut pengakuan itu melalui penandatanganan MoU antara perusahaan dan koperasi. Dengan begitu, keberlanjutan investasi dan kesejahteraan masyarakat bisa terjamin,” tutupnya.
Baca Juga: ASN Tana Tidung Wajib Hadiri Upacara HUT Ke-80 RI, Absen TPP Dipotong
Untuk diketahui luas lahan plasma koperasi Payung Taka 1.514 hektare dengan 757 kepala keluarga (KK) petani (lokasi Tideng Pale), Linsayung Iti dengan luas 218 ha 109 KK, Embaya Takau 328 ha 164 KK, Takau Ngangai 338 ha 169 KK (lokasi Seputuk, Kapuak, Rian dan Sedulun).
Hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 525.26/077/K-II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014.
(ana)