Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ASN Tana Tidung Wajib Hadiri Upacara HUT Ke-80 RI, Absen TPP Dipotong

Sopian Hadi • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:30 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

‎TANA TIDUNG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.


‎Meski libur, upacara tetap digelar di RTH. H. Joesoef Abdullah Tideng Pale.


‎Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib hadir mengikuti upacara tersebut.

Baca Juga: ‎Lakalantas di Bundaran HU Tana Tidung, Korban Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

‎Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/2339/BKPSDM Tahun 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tana Tidung, Hersonsyah, S.T., pada 15 Agustus 2025.

‎Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seluruh ASN Pemkab Tana Tidung wajib hadir mengikuti upacara, kecuali ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Tana Lia.

‎ASN yang mangkir tanpa keterangan sah akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga: Keterlambatan Distribusi Diklaim Jadi Penyebab SPBU Tutup, Begini Stok BBM Tiga SPBU di Tana Tidung ‎

‎“Dengan ini disampaikan bahwa wajib diikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.

‎Aturan ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah Nomor 400.14.1.1/337/SETDA tanggal 13 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Upacara HUT RI ke-80 di Kabupaten Tana Tidung.

‎Pemkab berharap, pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan ini dapat berlangsung khidmat dan menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme di kalangan ASN.(ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #asn #hut ke 80 #Tana Tidung