TANA TIDUNG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.
Meski libur, upacara tetap digelar di RTH. H. Joesoef Abdullah Tideng Pale.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib hadir mengikuti upacara tersebut.
Baca Juga: Lakalantas di Bundaran HU Tana Tidung, Korban Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/2339/BKPSDM Tahun 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tana Tidung, Hersonsyah, S.T., pada 15 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seluruh ASN Pemkab Tana Tidung wajib hadir mengikuti upacara, kecuali ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Tana Lia.
ASN yang mangkir tanpa keterangan sah akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023.
Baca Juga: Keterlambatan Distribusi Diklaim Jadi Penyebab SPBU Tutup, Begini Stok BBM Tiga SPBU di Tana Tidung
“Dengan ini disampaikan bahwa wajib diikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Aturan ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah Nomor 400.14.1.1/337/SETDA tanggal 13 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Upacara HUT RI ke-80 di Kabupaten Tana Tidung.
Pemkab berharap, pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan ini dapat berlangsung khidmat dan menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme di kalangan ASN.(ana)