TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung memastikan akan memungut retribusi parkir di kawasan Pelabuhan Keramat, Tideng Pale.
Kebijakan ini akan mulai berlaku setelah seluruh fasilitas pendukung rampung seperti tempat parkir dan portal.
Kepala Dishub Tana Tidung M.Arief Prasetiawan menjelaskan, lahan parkir dan pos jaga di pelabuhan akan dibangun tahun ini.
Baca Juga: Bupati Ibrahim Ali Minta ASN Tetap Kreatif Meski APBD KTT 2026 Diprediksi Turun
Sementara penarikan retribusi baru akan dilakukan tahun depan, menunggu fasilitas sudah siap dioperasikan termasuk portal elektronik.
"Kenapa ini harus kita laksanakan? Karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fasilitas sudah ada, Perda retribusi juga sudah ada, jadi harus diterapkan," ujarnya.
Dishub telah menyampaikan rencana ini secara lisan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik jalan di area pelabuhan untuk proses penyerahan aset.
Baca Juga: Satpol PP Tana Tidung Respons Keluhan Warga, Pengelola SPBU Akan Dipanggil
Jalur yang akan dijadikan parkir sebelumnya bukan jalan utama, melainkan sisi taman pelabuhan, dan akan ditutup untuk difungsikan sebagai parkir khusus, seperti di kawasan pasar.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan rencananya dilakukan setelah peringatan HUT RI ke-79.
"Untuk penarikan retribusi belum bisa dipastikan, menunggu rampungnya pembuatan portal sistem elektronik agar lebih tertib dan terdata," pungkasnya.(ana)