TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kini tengah intens melakukan pendataan kendaraan dinas.
Berdasarkan data yang dimiliki UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, per Juli 2025 masih terdapat, masih terdapat 131 kendaraan berpelat merah baik mobil maupun sepeda motor yang dikategorikan KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang).
Kasubbid Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Tana Tidung, Wahyudi, mengatakan bahwa upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) terus digencarkan, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pendataan ini penting untuk memetakan kendaraan yang menunggak pajak. Termasuk kendaraan dinas di OPD yang sampai sekarang belum melunasi pajaknya," ujar Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Pemerintah daerah juga telah melaksanakan sejumlah razia pajak kendaraan bekerjasama dengan Polres, UPTD Samsat, Satpol PP, dan Dishub.
Razia berlangsung beberapa kali di tahun 2025, yakni pada Februari dan Mei, serta kembali dijadwalkan pada September mendatang.
"Razia ini menyasar kelengkapan kendaraan dan penunggak pajak. Tujuannya bukan hanya penegakan, tapi juga edukasi agar masyarakat dan aparatur negara patuh bayar pajak," tambahnya.
Terkait tunggakan kendaraan dinas, Wahyudi mengatakan, salah satu penyebab diantaranya banyak yang sudah rusak berat namun masih tercatat aktif sebagai objek pajak.
"Banyak kendaraan jenis ini sudah tidak bisa digunakan sejak 2010 hingga 2017, namun tetap menumpuk sebagai piutang dan denda yang terus berjalan" terang Wahyudi
"Kami sudah mengusulkan OPD yang memegang kendaraan dinas, agar kendaraan rusak berat ini dilaporkan secara resmi ke provinsi. Harapannya ada kebijakan fiskal untuk penghapusan pajak," tegas Wahyudi.
Menurutnya, beban piutang yang terus berjalan tanpa kepastian sangat membebani laporan keuangan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya koordinasi lebih lanjut dengan Bapenda Provinsi dan aparat kepolisian terkait prosedur penghapusan aset maupun beban pajaknya.
"Apakah penghapusan aset sekaligus penghapusan pokok dan denda kendaraan dari awal nunggak. Pemda berharap ada keringanan piutang pajak dan dendanya," ujar Wahyudi.
Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkab Tana Tidung menargetkan perbaikan kinerja pajak kendaraan sekaligus mengurangi potensi kebocoran PAD dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
"Sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kepatuhan hukum. Membayar pajak kendaraan secara tepat waktu mencerminkan integritas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat," tutupnya (ana)
Editor : Azwar Halim