TANA TIDUNG – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Tidung melakukan langkah aktif dengan menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak yang berdomisili di Kota Tarakan dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk layanan “jemput bola” untuk memastikan 1.200 SPPT PBB-P2 tersampaikan secara tepat sasaran yang dilakukan baru baru ini.
Hal ini penting dilakukan karena meskipun objek pajak berada di wilayah Tana Tidung, hampir 50 persen wajib pajaknya justru berdomisili di Kota Tarakan.
“Penyampaian langsung ini kami lakukan untuk memastikan wajib pajak benar-benar menerima SPPT, sekaligus menggali data terbaru jika ada perubahan atau pemutakhiran,” jelas Wahyudi, Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Tana Tidung.
Penyampaian SPPT PBB-P2 ini difokuskan di sejumlah wilayah strategis di sekitar Kota Tarakan dan Pulau Bunyu, yaitu: Kelurahan Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, Karang Rejo, Karungan, Mamburungan,Juata Permai dan Juata Laut.
Dari total 1.200 lembar SPPT yang ditargetkan, sebanyak 472 SPPT telah disampaikan secara langsung oleh tim petugas.
Penyampaian ini juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi langsung dengan wajib pajak untuk menyerap aspirasi, kritik, serta menjelaskan kewajiban perpajakan.
Wahyudi mengungkapkan sejumlah kendala di lapangan, seperti minimnya pembaruan data oleh wajib pajak dan sulitnya menemukan alamat WP yang tidak tercantum jelas.
“Masih ada pemilik tambak yang tidak tahu siapa pemilik tambak di sebelahnya. Data yang tidak akurat ini membuat proses penyampaian cukup menantang,” ujar Wahyudi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penambahan personel ASN khususnya di bidang pendataan dan penagihan pajak, serta dukungan regulasi berupa insentif bagi petugas lapangan.
Tim penyampai SPPT juga dilengkapi sarana seperti kendaraan roda dua, papan LJK, dan aplikasi Avenza untuk navigasi.
Wahyudi juga mendorong agar Pemda mengembangkan aplikasi digital perpajakan agar generasi muda lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban pajaknya secara elektronik.
Beberapa langkah strategis yang diambil antara lain: Koordinasi dengan kelurahan setempat, regenerasi petugas penyampai SPPT, evaluasi dan pengumpulan saran dari wajib pajak dan penyusunan berita acara untuk SPPT yang tidak tersampaikan.
Program penyampaian SPPT PBB-P2 ini dinilai efektif dalam membangun kedekatan dengan wajib pajak serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPKAD Tana Tidung berharap program ini terus berlanjut dan ditingkatkan dengan dukungan teknologi dan kebijakan yang tepat.(ana)
Editor : Azwar Halim