Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BPKAD Tana Tidung: Kendaraan Dinas Wajib Dikembalikan Setelah Pejabat Tidak Aktif

Radar Tarakan • Kamis, 10 Juli 2025 | 17:20 WIB
ASET DAERAH: BPKAD Tana Tidung menegaskan semua aset daerah termasuk kendaraan dinas wajib dikembalikan ketika sudah tidak aktif lagi sebagai ASN maupun pejabat di lingkungan pemda.(FOTO:SOPIAN/RADAR
ASET DAERAH: BPKAD Tana Tidung menegaskan semua aset daerah termasuk kendaraan dinas wajib dikembalikan ketika sudah tidak aktif lagi sebagai ASN maupun pejabat di lingkungan pemda.(FOTO:SOPIAN/RADAR

TANA TIDUNG – Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Tidung, Eva Juani, menegaskan bahwa setiap pejabat daerah memiliki hak untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa jabatannya.

Namun, setelah tidak lagi menjabat secara aktif, pejabat tersebut wajib mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan.

Hal ini diatur dalam Permendagri nomor 19 Tahun 2016, kemudian perubahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Sebelum penyerahan kendaraan dinas ke pejabat yang menggunakan juga disertai dengan surat atau fakta integritas bahwa memegang aset itu selama menjabat dan mengembalikan setelah tidak menjabat di sertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)," bebernya

Lanjut dijelaskan, kendaraan dinas yang dipegang Hd tersebut secara administratif SKPD tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Proses pengadaannya, termasuk penganggarannya, juga dilakukan oleh SKPD tersebut.

Oleh karena itu, tanggung jawab pengembalian kendaraan dilakukan kepada SKPD pengguna, bukan langsung ke BPKAD.

Meski demikian, pihak BPKAD menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) harus mengikuti aturan yang berlaku.

“SKPD Pengguna BMD juga telah bersurat secara resmi kepada yang bersangkutan sejak Februari, dan surat kedua sudah dikirim pada Senin lalu. jika belum ada tanggapan akan bersurat untuk proses selanjutnya,” katanya.

Mengenai kemungkinan langkah selanjutnya jika kendaraan tidak dikembalikan, Eva menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah hanya menjalankan aturan dalam pengelolaan barang milik daerah dan prosesnya sampai saat ini masih berjalan” terangnya.

“Jika barang milik daerah tersebut belum juga dikembalikan, maka sesuai prosedur, penarikan barang milik daerah akan tetap dilakukan sebagai langkah dari pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah," sambungnya.

Namun dirinya berharap proses ini segera terselesaikan sehingga tak ada yang dirugikan.
"Prosesnya masih terus berjalan sesuai prosedur lah," tutupnya.(ana)

Editor : Azwar Halim
#BPKAD Tana Tidung #kendaraan dinas #Pengelolahan Aset