TANA TIDUNG – Tim Pengawas BBM dan LPG Bersubsidi Pemkab Tana Tidung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan penggunaan pom mini.
Pada Jumat (9/5), sebuah mesin pom mini yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, resmi disegel.
Meski saat penyegelan pom mini sedang tidak digunakan, sebelumnya sudah didapati masih beroperasi.
Penyegelan dilakukan setelah pemilik pom mini tersebut telah diberikan sejumlah peringatan, namun tetap mengabaikannya. Tindakan tegas ini ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) dan stiker bertuliskan "Disegel".
Plt Kepala Satpol PP Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap ketentuan resmi dari pemerintah daerah yang melarang penggunaan pom mini di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
“Dari data kami, ada sekitar 42 pom mini di Tana Tidung. Namun memang masih ada satu-dua pihak yang tidak mengindahkan peringatan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres, TNI, bahkan Kejaksaan, dan telah diberikan izin untuk melakukan eksekusi penyegelan. Untuk penyitaan, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
Arief menambahkan bahwa aturan ini diberlakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan pom mini di wilayah KTT memiliki potensi tinggi terhadap risiko kebakaran.
“Pom mini secara umum memang tidak dilarang. Tapi ketika digunakan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona larangan, maka otomatis itu melanggar aturan. Ibarat kendaraan, beli motor itu sah, tapi kalau digunakan di jalur satu arah yang dilarang, tetap salah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tana Tidung telah mengeluarkan larangan resmi terkait penggunaan pom mini, dan penegakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang lebih besar.
“Fokus kami bukan pada aspek pidana migas, tetapi pada penegakan regulasi daerah. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Ditambahkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, penyegelan akan dilakukan kepada semua pom mini yang masih beroperasi.
"Hari ini hanya satu yang disegel, ketika masih ada yang buka, kita akan segel juga, tak ada tebang pilih, kita lakukan patroli lagi nanti," ujarnya.
Untuk yang sudah disegel diharapkan tidak dioperasikan lagi. Jika masih ditemukan buka, maka tindakan lebih tegas akan diberikan.
"Tentu bisa sampai pada penyitaan jika masih buka pasca disegel," singkatnya.
Sebagai informasi, dalam penyegelan ini juga turut disaksikan TNI, Polri, dan instansi terkait seperti Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Disperindagkop, dan lainnya. (ana)
Editor : Azwar Halim