TANA TIDUNG – Meski telah menerima Surat Peringatan (SP) dari pemerintah daerah, dua pom mini di Tana Tidung masih nekat beroperasi secara diam-diam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan bahwa pemilik pom mini tersebut tetap berjualan, meskipun sebelumnya telah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas mereka.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, mengungkapkan bahwa pemilik pom mini yang masih beroperasi menjalankan usahanya dengan cara sembunyi-sembunyi demi menghindari petugas.
"Kami sudah mengantongi bukti bahwa mereka masih buka, meskipun mereka tidak mengakuinya saat ditanya," ujar Bartolomeus kepada Radar Tarakan, Jumat (28/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan negeri di Tanjung Selor.
"Kemungkinan, tindakan tegas baru akan dilakukan setelah Lebaran nanti," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung sebelumnya telah melarang aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan pom mini.
Larangan ini diberlakukan menyusul insiden kebakaran hebat yang terjadi di Tideng Pale pada awal Februari lalu, yang menghanguskan sembilan rumah.
Dari sekitar 40 pom mini yang sebelumnya beroperasi, hampir seluruhnya telah mengikuti aturan pemerintah, kecuali dua pom mini yang masih bertahan.
"Mereka berjualan ketika tidak ada petugas, tapi saat diperiksa, mereka pura-pura tutup dan tidak mengaku," ungkap Bartolomeus.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkab Tana Tidung melalui Tim Pengawas Pendistribusian BBM terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pom mini yang masih beroperasi secara ilegal.(ana)
Editor : Azwar Halim