TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya akan dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai pemerintah daerah, Pemkab Tana Tidung akan mengikuti instruksi dari pusat terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.
"Ketika ada instruksi pengangkatan paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Itu instruksi dari pusat, jadi tentu saja akan kita laksanakan. Kita akan mengangkat sebelum batas akhir atau deadline yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Ibrahim Ali.
Terkait kesiapan anggaran, Bupati memastikan tidak ada kendala. Pemkab Tana Tidung telah mengalokasikan dana untuk pengangkatan CPNS dan PPPK sejak awal perencanaan.
"Soal anggaran, tidak ada masalah. Semuanya sudah kami siapkan. Kami sebelumnya mengasumsikan pengangkatan dilakukan pada 1 April, sehingga anggaran sudah tersedia hingga Desember," ucapnya.
"Sebelumnya sempat keluar pernyataan mengatakan bahwa pengangkatan CPNS di bulan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026. Ternyata ada perubahan, tapi tidak masalah karena anggarannya sudah diantisipasi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tana Tidung akan tetap mengikuti arahan terbaru dari pemerintah pusat mengenai waktu pengangkatan, baik untuk CPNS maupun PPPK. (ana)
Editor : Azwar Halim