Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penyelesaian Batas Wilayah Tana Tidung - Nunukan Diserahkan ke Kemendagri

Radar Tarakan • Kamis, 6 Maret 2025 | 10:39 WIB
TUNTASKAN: Rombongan Pemkab Tana Tidung yang dipimpin langsung oleh Bupati Ibrahim Ali menggelar audiensi terkait penentuan batas wilayah Tana Tidung dan Nunukan
TUNTASKAN: Rombongan Pemkab Tana Tidung yang dipimpin langsung oleh Bupati Ibrahim Ali menggelar audiensi terkait penentuan batas wilayah Tana Tidung dan Nunukan

TANA TIDUNG – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Nunukan, di Sungai Linuang Kayam Desa Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap agar Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dapat memberikan keputusan yang adil dan mengikat bagi kedua daerah.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah ini telah berproses sejak lama, tetapi belum menemukan titik temu dengan Kabupaten Nunukan.

Ia menekankan bahwa Menjelutung secara administratif berada di wilayah KTT, namun masih ada perbedaan pandangan terkait batas resmi antar-kabupaten.

"Kenapa belum ada kesepakatan? Karena Nunukan belum menyetujuinya. Maka, kita serahkan kembali ke Kemendagri agar diselesaikan sesuai aturan," ujar Ibrahim Ali kepada media belum lama ini.

Selain aspek administratif, isu ini juga berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) atau pendapatan dari sektor produksi batu bara di kawasan tersebut yang memang masuk wilayah Tana Tidung.

"Tapi itu sudah klir lah tinggal batas wilayah kita saja," terang Ibrahim Ali.

Terkait klaim wilayah, KTT mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Nunukan berpegang pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

"Kalau mau lihat konsep UU itu, UU yang lama dikalahkan dengan UU yang baru," tutupnya. (ana)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kemendagri #Kaltara Cerdas #ktt #batas wilayah #Nunukan Deportasi #Tana Tidung