TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung tak main-main dalam menegakkan aturan terkait kebersihan dan ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Satpol PP memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang masih meninggalkan peralatan dagangnya di pinggit Jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tggir jalan atau tempat lokasi berjualan, yang menyebabkan kesan kumuh di kawasan tersebut.
idung, Bartolomeus, menegaskan bahwa semua PKL wajib mematuhi aturan yang telah disepakati.Tidak hanya di halaman parkiran RTH. H. Joesoef Abdullah tapi juga yang ada di depan Pasar Imbayud Taka.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kemarin (4/3).
Semua pedagang harus bertanggung jawab membersihkan lokasi dan membawa pulang seluruh peralatannya setelah berjualan. Jika ada yang masih membandel, kami tidak akan ragu untuk menertibkan dan mengangkut peralatan yang ditinggalkan," tegasnya.
Lanjut dikatakan, PKL tidak boleh berjualan pada waktu yang telah ditetapkan Disperindagkop yakni pukul 06.00 sampai 17.00 WITA.
Bartolomeus menegaskan bahwa aturan ini berlaku di seluruh area, termasuk di depan pasar Imbayud Taka.
"Kami tidak akan berkompromi. Jika masih ada PKL yang melanggar, kami akan langsung bertindak. Jangan sampai ada lagi alasan tidak tahu aturan," tandasnya.
Satpol PP berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik demi menjaga kebersihan dan ketertiban daerah.
Diperkirakan ada sekitar 20 pedagang yang diberikan peringatan termasuk dari Disperindagkop dengan melayangkan surat pemberitahuan.(ana)
Editor : Azwar Halim