TANJUNG SELOR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) tertunda. Itu karena jaksa belum siap menyiapkan berkas tuntutan.
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU sedianya digelar, Kamis (27/2) batal digelar. Penyebabnya, JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
"Sekarang ini tim jaksa masih menyiapkan berkas tuntutan," kata Aryadi kepada Radar Kaltara, Jumat (28/2).
Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar, Kamis (6/3) mendatang di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Untuk meteri tuntutan belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan setelah dibacakan," ungkapnya.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa atau melalui kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Pledoi dapat dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya," bebernya.
Pledoi merupakan upaya terakhir terdakwa untuk mempertahankan hak hukumnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. "Iya, silahkan saja. Itu hak terdakwa," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim