TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pemilik pom mini untuk menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Waktu tiga hari ini diberikan kepada pemilik pom mini untuk menghabisi BBM yang terisi di Pertamini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengurangan risiko kebakaran di pemukiman warga.
Tiim pengawas BBM dan LPG 3 kg Tana Tidung langsung menyerahkan surat edaran kepada pemilik pom mini, Senin siang (17/2). Sekitar 10 titik pom mini yang ada di Kecamatan Sesayap didatangi dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, M. Taher, menegaskan bahwa setelah batas waktu tiga hari, kewenangan penindakan akan diserahkan kepada Satpol PP. Jika masih ada pom mini yang beroperasi, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah tiga hari, kita serahkan kepada Satpol PP. Jika masih ada yang berjualan, mereka yang akan menindak," tegas Taher.
Ia juga menyebutkan bahwa pendataan sekaligus sosialisasi telah dilakukan sebelum penyebaran surat edaran ini. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 40 pom mini tersebar di tiga kecamatan, Sesayap Hilir (13 unit), Sesayap (24 unit), dan Muruk Rian (3 unit).
Proses penyebaran surat edaran akan berlanjut ke wilayah Sebawang, Sesayap Hilir, dan Muruk Rian pada hari berikutnya.
"Besok kami lanjutkan, insyallah kita harapkan besok sudah tuntas," kata Taher
Selain pom mini, pemerintah juga berencana menertibkan penjualan bensin botolan. Namun, penindakan terhadap BBM botolan akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, fokus utama adalah memberhentikan operasi pom mini terlebih dahulu.
"Ke depan, bensin botolan juga akan ditertibkan. Saat ini kita fokus pada pom mini dulu, karena selain ilegal, keamannya juga sangat rentan terhadap terjadinya kebakaran,," jelas Taher.
Baca Juga: Rute Perintis Dihentikan, Warga Tana Tidung Dapat Menggunakan Bus Ini ke Tanjung Selor
Ia berharap masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan dari keberadaan pom mini dan bensin botolan di sekitar pemukiman. Menurutnya, potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar bisa berdampak luas dan membahayakan banyak orang.
Disperindagkop juga berjanji akan menyampaikan berbagai keluhan dan masukan dari pemilik pom mini kepada pimpinan daerah.
"Kami hanya tim teknis dan menjalankan perintah atasan. Masukan dari pemilik pom mini tentu akan kami sampaikan," pungkas Taher.
Sebagai informasi Tim Pengawas BBM dan LPG 3 kg Tana Tidung terdiri dari Bagian Perekonomian dan Kesra; Bagian Hukum; Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan; Dinas DPMPTSP; Satpol PP, Disperindagkop dan UKM.(ana)
Editor : Azwar Halim