TANA TIDUNG– Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa sistem tenaga honorer atau tenaga kontrak tidak lagi diperbolehkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Idham Nur, menyampaikan bahwa seluruh tenaga kontrak yang ada akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kementerian PAN-RB telah menetapkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga kontrak baru atau honorer. Kontrak yang sudah ada di semua pemerintah daerah dianggap sudah tercukupi dengan P3K," ujar Idham Nur.
Ia menambahkan bahwa tenaga kontrak yang sudah ada akan masuk ke dalam database untuk kemudian diproses melalui seleksi P3K.
P3K sendiri merupakan bentuk alih fungsi dari tenaga kontrak yang telah bekerja selama ini.
Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari rekrutmen tenaga kontrak baru yang sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
"P3K yang sudah ada saat ini akan diproses lebih lanjut, dan SK-nya oleh Kementerian PAN RB berlaku per 1 Mei 2025.
Nah, apa bila daerah yang ingin memundurkan SK itu silakan bersurat ke Menpan RB,' jelasnya.
Namun, pelaksanaan tugas mereka tetap bergantung pada kebijakan daerah dan kesiapan anggaran.
Meskipun SK dikeluarkan pada 1 Mei atau mundur, daerah memiliki fleksibilitas dalam menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), yang menjadi dasar pembayaran gaji P3K.
"Dia (P3K) digaji setelah disuruh kerja, itu lah kebijakan pusat dan berlaku untuk semua daerah," ujarnya.
Kalaupun ada tenaga kontrak namun tidak dalam bentuk belanja pegawai kontrak tapi dipihak ketigakan, misalnya cleaning service jika dibutuhkan.
P3K DIEVALUASI SETIAP LIMA TAHUN
Dengan kebijakan baru ini, Idham menegaskan bahwa nantinya hanya ada dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.
"Gaji P3K setara dengan PNS, hanya saja mereka tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan TPP sesuai kemampuan daerah. Namun, setiap lima tahun sekali, P3K akan dievaluasi untuk memastikan kinerja mereka tetap maksimal," tambahnya.
Selain P3K penuh, ada juga skema P3K paruh waktu, yang gajinya setara dengan tenaga kontrak sebelumnya. Skema ini diberikan sebagai solusi sementara bagi tenaga kerja kontrak yang belum masuk ke dalam sistem P3K penuh.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga kontrak yang belum berstatus P3K diharapkan dapat mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ke depan, tidak akan ada lagi tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan. Semua harus melalui skema P3K atau PNS," tegas Idham.(ana)
Editor : Azwar Halim