TANA TIDUNG – Ibrahim Ali dan Sabri semakin dekat dengan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung untuk periode 2025-2030.
Kepastian ini diperoleh setelah DPRD Tana Tidung menggelar rapat paripurna yang mengumumkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU pada 6 Februari lalu.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tana Tidung pada Sabtu (8/2) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Jamhari.
Hasil rapat ini rencananya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara pada Senin (10/2) untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna pengesahan dan pelantikan resmi yang dijadwalkan 20 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Jamhari menegaskan bahwa KPU telah menetapkan Ibrahim Ali sebagai Bupati terpilih dan Sabri sebagai Wakil Bupati terpilih sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 05 Tahun 2025.
“Hari ini kami umumkan bahwa Ibrahim Ali, S.P., adalah Bupati Tana Tidung terpilih, dan Sabri, S.Pd., adalah Wakil Bupati Tana Tidung terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Jamhari.
Pengumuman ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD. Setelah proses ini, dokumen hasil penetapan akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara untuk memperoleh pengesahan.
DPRD Kabupaten Tana Tidung menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan berharap kepemimpinan Ibrahim Ali-Sabri mampu membawa kemajuan bagi daerah.
“Kami menyambut hangat dan mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kami berharap mereka dapat membangun kemitraan yang kuat dengan DPRD dalam menjalankan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta melanjutkan pembangunan yang belum terselesaikan,” lanjut Jamhari.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, pasangan bupati-wakil bupati terpilih, para pejabat OPD, serta tokoh masyarakat yang antusias menyambut kepemimpinan baru untuk lima tahun ke depan.(ana)
Editor : Azwar Halim