TANA TIDUNG – Pasca kebakaran hebat yang melanda RT 2 Desa Tideng Pale pada Kamis sore (23/1), Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, bergerak cepat mengambil langkah konkret.
Ia memerintahkan Asisten II, Uus Rusmanda, untuk mengevaluasi operasional pom mini yang digunakan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bumi Upun Taka.
Langkah ini bukan sekadar reaksi spontan, tetapi upaya serius untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Saat meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban, Bupati Ibrahim langsung menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Hardani Yusri, serta Plh Kepala Satpol PP, Arief Prasetiawan agar segera menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait lainnya.
"Kami akan evaluasi keberadaan pom mini ini. Jika regulasi menyatakan tidak boleh, maka kami akan melarang dan menertibkan. Tidak ada lagi penjualan pom mini ilegal atau tanpa izin berkeliaran di Tana Tidung," tegas Bupati.
Ini mengacu pada pengalaman, beberapa kali kebakaran di Tana Tidung salah satu penyebabnya adalah aktivitas pom mini yang berada di tengah tengah masyarakat. Seperti yang terjadi di RT 2 baru baru ini hingga menghanguskan 6 rumah dan 3 terdampak rusak ringan dan berat.
"Insiden ini menjadi pelajaran penting. Kita harus segera bicara soal pengetatan regulasi. Karena jika tidak ditangani dengan serius, risiko serupa bisa kembali terjadi," tambahnya.
Dengan gerak cepat Pemkab Tana Tidung, diharapkan langkah evaluasi ini dapat menciptakan keamanan lebih baik bagi warga serta menekan potensi risiko kebakaran akibat pom mini yang tidak sesuai aturan.(ana)
Editor : Azwar Halim