TANA TIDUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Kabupaten Tana Tidung, menarik sekitar 27 poduk makanan dan minuman (mamin) yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, di Bumi Upun Taka.
Kepala Dinkes Tana Tidung, H. Sarif melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Bernince mengatakan, selain produk yang tidak memiliki izin edar, dalam kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dan olahan yang dilakukan pada Kamis, 28 November lalu, BPOM Tarakan juga menyita produk kedaluwarsa.
“Selain ditarik, produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar juga dimusnahkan, sanksi pembinaan saja, ” terang Bernince.
Lanjut dikatakan, produk yang ditarik dan dimusnahkan tersebut didapati lima toko yang menjadi sasaran pengawasan dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Produk yang tak memiliki izin edar didapati dari produk Malaysia seperti milo, wafer appolo, nespray, coklat dan lain, ada juga kopi jantan,” bebernya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang berisiko kesehatan.
Dengan pengawasan menyasar ke sarana-sarana peredaran pangan olahan di sepanjang rantai peredaran, yaitu importir, distributor, dan ritel.(ana)
Editor : Azwar Halim