TANA TIDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung Ardiansyah kembali menegaskan tidak ada yang namanya kampanye selama masa tenang 24-26 November 2024.
“Tidak ada lagi kampanye kedua paslon, baik dengan alat peraga kampanye (APK) maupun media cetak, online dan media sosial, selama masa tenang,” tegas Ardiansyah.
Karena itu, Ardiansyah meminta kepada masyarakat jika masih menemukan adanya kampanye yang dilakukan paslon termasuk di media sosial, bisa dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung.
“Itu ada sanksinya, berupa pidana kampanye di luar jadwal atau masa tenang,” ungkapnya.
Ditambahkan, komisioner Bawaslu lainnya, Agusto mengatakan, penertiban APK telah dilakukan kemarin. Saat ini pihaknya, fokus pengawasan pendistribusian logistik pilkada di lima kecamatan.
“Rencananya malam ini juga akan ada patroli pengawasan masa tenang,” ungkap Koordintor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Tidung.
“Rencananya gabungan dengan pihak keamanan, tapi itu masih rencana,” singkatnya.(ana)
Editor : Azwar Halim