TANA TIDUNG - Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 dimulai 25 September hingga 23 November mendatang.
Dari rentang waktu tersebut, masing masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Tidung diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye akbar.
Namun setiap paslon hanya diberikan jatah sekali kampanye akbar. Tempat pelaksanaan kampanye dipilih oleh paslon. Sementara untuk jadwal diatur oleh KPU Tana Tidung.
Komisioner KPU Tana Tidung Ihsan Hariadi mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan KPU, untuk teknis pelaksanaan kampanye utamanya dalam penentuan jadwal pelaksanaan ada di tangan KPU, sementara untuk tempat ditentukan oleh paslon.
"Pada 25 September lalu, pasangan nomor urut 1 Said Agil-Hendrik sudah menyampaikan rencana tempat pelaksanaan dan jadwal kegiatan, yakni di RTH. H. Joesoef Abdullah, Tideng Pale pada 23 November. Tapi kalau kembali lagi ke aturan, untuk jadwal kampanye, KPU yang atur," terang Ihsan kepada Radar Tarakan, Minggu (6/10).
"Yang pasti kita KPU itu hanya menyusun jadwal saja, terkait dengan tempat silakan paslon yang tentukan seperti yang diamanatkan dalam PKPU atau juknis," tambah Ihsan.
Sebelumnya diberitakan di Radar Tarakan, paslon Said Agil-Hendrik telah menyampaikan rencana kampanye akbar ke KPU Tana Tidung.
"Tapi itu hanya usulan ya, untuk jadwalnya KPU yang atur, jadi sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye akbar untuk paslon," tutup Ihsan.(ana)
Editor : Azwar Halim