Ini dilakukan setelah pada pembukaan pendaftaraan 20-24, syarat jumlah minimal pendaftar yakni tiga orang belum terpenuhi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Tidung, Arman Jauhari memastikan jumlah pejabat yang telah memasuki berkas untuk mengikuti selter JPT Pratama sebanyak 16.
“Tapi dari 16 pendaftar itu tersebar di beberapa OPD, dan belum ada OPD yang memenuhi syarat jumlah pendaftar minimal,” kata Arman Jauhari pada Radar Tarakan, Rabu (1/3).
Bahkan, sambung Arman, ada OPD yang belum memiliki pelamar. Karena itu, panitia seleksi memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari kerja.
Adapun syarat mutlak mengikuti selter JPT Pratama, tidak melebihi usia 56 tahun, sedang atau pernah duduk di jabatan administrator dan tidak pernah dihukum disiplin berat.
“Kalau syarat PIM III tidak wajib, di dalam pengumuman juga sudah jelas, PIM III atau yang lebih tinggi (kalau ada). Artinya kalau ada bisa nambah nilai misalnya jadi 10, kalau tidak ya nilainya nol. Bisa dikatakan sertifikat PIM III jadi nilai tambah lah,” tutup Arman.(ana) Editor : Sopian Hadi