Kebijakan ini dikeluarkan agar masyarakat Tana Tidung bisa menunaikan rukun Islam kelima tersebut lebih cepat. Apalagi daftar tunggu haji reguler di Bumi Upun Taka mencapai 600 orang. Artinya daftar tahun ini berangkat pada tahun 2056 atau 34 tahun yang akan datang dengan catatan jika kuota masih tetap 16 CJH per tahun atau berangkat 56 tahun mendatang dengan kuota 8 per tahun seperti tahun ini akibat pengurangan karena pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung Andi Basri mengatakan, dari 600 daftar tunggu tersebut sebagian bukan warga Tana Tidung atau memiliki KTP Tana Tidung.
Karena itu, ada wacana Kemenag Tana Tidung mengalihkan CJH yang masuk dalam daftar tunggu namun tidak ber KTP Tana Tidung ke daerah asalnya. Upaya ini dilakukan agar CJH ber- KTP Tana Tidung bisa lebih cepat berangkat ke Tana Suci. “Saya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar mau menerima CJH terdaftar di Tana Tidung masuk ke kuota mereka. Saya sudah berkoordinasi dengan Bulungan, tapi masih di level pengurus haji saja, masih ada pejabat di level atas. Kalau Tarakan dan Nunukan kayaknya tidak mau terima, karena otomatis daftar tunggu mereka bertambah,” kata Andi Basri.
Kebijakan prioritas warga ber KTP Tana Tidung ini dilakukan sejak ia bertugas di Kemenag Tana Tidung setahun terakhir dari sebelumnya berdinas di Kanwil Kemenag Kaltara. “Sejak saya duduk di sini (Kemenag Tana Tidung), sudah tidak boleh lagi orang luar daftar haji di Tana Tidung. Saya sudah informasikan ke warga Tana Tidung yang prioritas mendaftar haji reguler adalah warga Tana Tidung,” sambung kata Andi Basri.
Sebelumnya, kata Andi Basri, berbekal dengan surat domisil warga luar Tana Tidung sudah bisa mendaftar untuk masuk dalam kuota haji Tana Tidung. “Sekarang tidak dibolehkan sudah yang mendaftar menggunakan surat domisili melainkan harus KTP,” tegas Andi Basri.
Terkait dengan kuota haji tahun depan, Andi Basri belum dapat memastikan kembali normal atau masih ada pengurangan dengan hanya kuota 8. “Saya kemarin berkomunikasi dengan pusat (Kemenag RI) bagian Siskohat, katanya masih menunggu. Tapi ada chanel dari pak direktur bahwa akan dikembalikan ke jatah normal. Jadi normal kita kan 16 CJH, jatah pandemi 8 setelah ada pengurangan,” sebut Andi Barsi.
Jika normal, maka tidak ada pembatasan umur lagi bahkan yang lanjut usia akan masuk prioritas di kuota 2023. Untuk keberangkatan haji Agustus 2022 lalu ada 8 CJH yang tunda berangkat dan satu orang sakit. “Yang tunda berangkat ini akan menjadi prioritas berangkat tahun depan termasuk yang sakit, namanya tetap muncul di daftar tunggu berangkat tahun depan. Tergantung yang bersangkutan saja lagi apakah dilimpahkan ke ahli waris atau bagaimana, karena yang bersangkutan setruk,” ujarnya.
CJH yang masuk daftar tunggu rerata berusia di atas 40 tahun, dan sebagian sudah berumur lansia. “Rata-rata dalam setahun itu, dari kuota yang berangkat ada empat jemaah lansia. Dan lansia jadi prioritas,” jelasnya. (ana/ash) Editor : Azwar Halim