SANDRA Dewi mengklaim tidak pernah menerima aliran uang secara langsung dari suaminya, Harvey Moeis, yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah.
Pernyataan itu disampaikan Sandra Dewi saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
"Kepada saya tidak Yang Mulia, tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya, karena saya meminta aspri saya untuk mentransfer biaya listrik, air juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah, suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra Dewi.
Baca Juga: Paula Verhoeven Respons Tudingan Selingkuh
Ia mengklaim, kebutuhan pribadinya ditanggung sendiri. Tanpa harus meminta uang dari Harvey Moeis. "Tapi untuk kebutuhan sendiri, saya bayar sendiri, Yang Mulia," klaim Sandra Dewi.
Mendengar pernyatan Sandra Dewi, Anggota Majelis Hakim merasa heran. Sebab, umumnya suami sebagai kepala rumah tangga, penghasilannya diberikan ke istri.
"Bukankah itu kewajiban suami, artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri, umumnya kan begitu, walaupun istri punya penghasilan?" tanya Hakim.
Baca Juga: Andrew Garfield Sibuk Dengan Promo Film Terbaru ‘We Live in Time’
Sandra menegaskan, dirinya sejak sebelum menikah mempunyai penghasilan sendiri yang sudah lebih dari cukup.
"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup, dari single sampe sekarang saya punya penghasilan yang cukup," tegas Sandra Dewi.
Sandra menegaskan, dirinya merupakan wanita mandiri. Ia pun menyatakan, tidak pernah meminta uang ke orang tuanya, sejak dirinya merantau dari Bangka Belitung ke Jakarta.
Baca Juga: Aurel Hermansyah, Curhat Usai Atta Halilintar Dihujat Netizen
"Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri Yang Mulia. Saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini, kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," cetus Sandra Dewi.
"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Baca Juga: Syahrini-Reino Barack, Serba Pink! Akhirnya Spill Sang Bayi
Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
Baca Juga: Starla Diminta Starla Kembali Hidup Bersama Virgoun
Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim