Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pelaku Edarkan Sabu Berwujud Kemasan Permen Polisi Temukan Daftar Transaksi Penjualan

Radar Tarakan • Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEMASAN: Tersangka membungkus sabu dengan bungkus permen berlabel khusus yang dibuatnya.FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
KEMASAN: Tersangka membungkus sabu dengan bungkus permen berlabel khusus yang dibuatnya.FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

PASUTRI bandar narkoba yang tertangkap oleh Satpolair dan Satresnarkoba Polres Bontang mengaku telah satu tahun melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Polair Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan mengenai distribusi barang haram ini di sekitar Kota Bontang.

“Bahkan ada rekapan barang yang telah dijual. Semua tercatat dalam buku yang kami amankan sebagai barang bukti,” kata AKP Fahrudi.

Ia pun tidak menjumlahkan berapa yang sudah tercatat dalam rekapan tersebut. Konon ditaksir mencapai satu kilogram. Tersangka menggunakan sistem jejak saat mendapatkan barang tersebut.

“Beberapa komplotan ini menggunakan alat komunikasi yang digunakan untuk berjualan. Tetapi tidak ketemu langsung,” ucapnya.

Fahrudi menjelaskan keempat tersangka ini merupakan resedivis kasus narkoba. Berdasarkan keterangan, barang haram ini didapatkan dari Samarinda.

Sekali mengambil jumlah barangnya mencapai 50 gram. “Ketika habis ambil lagi. Cepat perputarannya,” tutur dia.

Uniknya poket sabu yang dijual ini dibungkus kemasan permen. Diberi label R yang berarti royal. Ia menyebut ini merupakan motif baru yang digunakan dalam peredaran narkoba. “Kalau ada label huruf R itu berarti dari barangnya,” terangnya.

Kemasan tersebut dijual dalam kisaran Rp 200, 300, dan 400 ribu. Sebelumnya, Polres Bontang menangkap empat tersangka yakni S (50), warga Sempaja, Samarinda Utara.

Kemudian FA yang merupakan istri dari S. FA ini beridentitas warga Loktuan. Dua tersangka lain yaitu AP (41 tahun) dan AN (39 tahun.

AP merupakan warga Berbas Pantai dan AN beridentitas warga Berbas Tengah. Keduanya berperan sebagai kaki tangan S dalam penjualan sabu-sabu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kontrakan di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu.

Polisi menangkap S dan FA saat mereka mengantar sabu menggunakan mobil Honda HR-V KT 1314 HW. Saat penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 9,5 gram di kantong FA.

Selanjutnya, penggeledahan di dalam mobil mengungkap 92 bungkus sabu-sabu tambahan seberat 14 gram yang disimpan dalam amplop putih di laci dashboard.

Total barang bukti yang disita mencapai 23,98 gram sabu-sabu siap edar, beserta alat hisap, timbangan digital, buku catatan penjualan, uang tunai lebih dari Rp 11 juta, dan ponsel sebagai sarana transaksi. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#polisi #transaksi penjualan #bandar narkoba #sabu