Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hutan Universitas Mulawarman 'Diserobot', Desak Cabut Izin Perusahaan Pertambangan 

Radar Tarakan • Selasa, 15 April 2025 | 09:18 WIB

 

DOK/KP  USUT HINGGA TUNTAS: Rusaknya sebagian lahan KHDTK Universitas Mulawarman di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, hingga saat ini belum diketahui siapa dalang di balik perambahan terse
DOK/KP USUT HINGGA TUNTAS: Rusaknya sebagian lahan KHDTK Universitas Mulawarman di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, hingga saat ini belum diketahui siapa dalang di balik perambahan terse

 

SAMARINDA - Langkah hukum yang masih berjalan di ranah aparat penegak hukum, masih belum membeberkan secara detail siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perambahan lahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.

Setelah sepekan lebih terungkap perambahan KHDTK Unmul atau yang lebih dikenal KRUS, hingga kini belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap perusakan hutan yang digunakan untuk pendidikan di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarida Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Kalimantan David Muhammad menerangkan, pasca-berkoordinasi dengan inspektur tambang yang ditempatkan di Kaltim, pihaknya memang sudah memegang beberapa data terkait wilayah pertambangan sekitar kawasan KRUS.

"Benar, memang sudah ada bertemu dengan inspektur tambang, kami sharing perihal tersebut. Dan sudah mendatangi satu camp perusahaan yang beraktivitas di sekitar KHDTK, tapi sepi," ujarnya.

Disinggung yang didatangi adalah KSU Putra Mahakam Mandiri, David membenarkan. "Ya, betul. Alamat kantornya tidak sesuai, tapi sudah ada orang yang diperiksa dari KSU," tegasnya.

Namun, David tak memerinci perihal dua orang tersebut. Saat disinggung nama Bustani Juhri sebagai ketua KSU Putra Mahakam, David menyebut yang bersangkutan tak hadir. "Katanya lagi diinfus, sakit. Kami sudah konfirmasi lewat anaknya," bebernya.

Harian ini juga sejak kasus itu bergulir berusaha menghubungi Bustani Juhri lewat sambungan telepon WhatsApp. Namun, panggilan tersebut tak direspons meski tersambung.

Hasil pemeriksaan ke KSU Putra Mahakam Mandiri, lanjut dia, akan mengungkap sejatinya sudah berapa lama kegiatan perambahan hutan itu dilakukan. Pasalnya, dari laporan, kejadian itu terungkap pada 4 April, saat sejumlah mahasiswa Fahutan Unmul yang tengah riset di KHDTK Unmul.

“Itu berdasarkan laporan Unmul (KHDTK). Walau pun dengan luasan 3,26 hektare hutan dibabat menggunakan lima ekskavator, lahan yang terbuka itu bisa saja dimungkinkan terjadi dalam waktu singkat. Apalagi kalau siang dan malam kerjanya,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pokja 30 Buyung Marajo memberi tanggapannya terhadap aksi pembabatan hutan KRUS. Menurutnya, sudah dilaporkan sejak 2024, itu membuktikan penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur sangatlah lemah.

"Publik jadi curiga, ada apa dengan APH, termasuk kepolisian (Polda dan Polresta Samarinda), Gakkum KLHK, ESDM dan pemerintah daerah," tegasnya.

Lambatnya penindakan antara penambang dan pihak APH, dia menduga ada "mufakat jahat" sehingga berlarut-larut. Menurutnya, harus ada efek jera dan upaya hukum yang tuntas agar tidak terjadi lagi, serta ganti rugi atas kerugian negara dan pihak yang yang berwenang mengelola kawasan tersebut oleh pelaku pelanggaran, baik perorangan dan perusahaannya.

"Cabut izin usaha pertambangan, dan jika ada APH dan pihak lain yang terlibat untuk diberikan sanksi hukum yang berat," tuntasnya. (dra/jnr)

Editor : Azwar Halim
#hutan universitas mulawarman #pertambangan batu bara #balikpapan