Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Merasa dirugikan, Pelapor Dugaan BBM Oplosan Bisa Tempuh Jalur Hukum

Radar Tarakan • Selasa, 15 April 2025 | 09:02 WIB

 

EKO PRALISTIO/KP  BBM: Merasa dirugikan, Dyah Lestari yang berprofesi sebagai pengecara ini melaporkan dugaan adanya kelainan BBM ke BPSK Samarinda.   
EKO PRALISTIO/KP BBM: Merasa dirugikan, Dyah Lestari yang berprofesi sebagai pengecara ini melaporkan dugaan adanya kelainan BBM ke BPSK Samarinda.  

SAMARINDA - Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda akan menggelar sidang pengaduan atas laporan sejumlah warga terkait dugaan kerusakan kendaraan akibat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samarinda. Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa (15/4). Hal itu dibenarkan oleh Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran.

Sidang tersebut belum masuk dalam kategori sengketa konsumen. Agenda utama pertemuan adalah menindaklanjuti aduan sekaligus memberikan edukasi kepada para pihak yang terlibat.

“Sidang itu bukan sidang sengketa. Kami masih menangani pengaduan awal. Semua pelapor, sebanyak delapan orang akan kami hadirkan,” ujarnya.

Menurut Asran, sebuah pengaduan dapat dikategorikan sebagai sengketa konsumen apabila pelapor telah menempuh upaya awal untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha. Dalam kasus ini, pelapor semestinya terlebih dahulu menyampaikan keluhan melalui layanan resmi, seperti menghubungi nomor 135 milik Pertamina.

“Untuk masuk ke sidang sengketa harus ada bukti bahwa konsumen telah mengadu ke pihak pelaku usaha. Tapi dari keterangan awal, upaya itu belum dilakukan. Jadi saat ini baru sebatas penanganan pengaduan,” sambungnya.

Sidang pengaduan digelar karena belum pernah ada pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor. Lewat forum ini, sebut dia, BPSK akan memfasilitasi dialog langsung dan menilai respons pelaku usaha terhadap tuntutan ganti rugi dari warga.

“Kalau setelah pertemuan nanti tidak ada titik temu atau pelaku usaha tidak bersedia memenuhi permintaan konsumen, pengaduan bisa naik status menjadi sengketa,” jelasnya.

Dalam proses sengketa konsumen terdapat dua jalur penyelesaian yang dapat ditempuh, yakni melalui pengadilan atau penyelesaian alternatif di luar pengadilan. Pilihan tersebut tergantung kesepakatan para pihak.

“Kalau konsumen ingin melanjutkan ke jalur hukum, sementara pelaku usaha tidak bersedia, proses tetap bisa berjalan. Di pengadilan, jika tergugat tidak hadir, perkara tetap dapat diperiksa dan diputus,” pungkas Asran. (dra/jnr)

Editor : Azwar Halim
#bbm oplosan #pertamina #BPSK Samarinda