SAMARINDA – Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menerima empat aduan masyarakat. Mereka melaporkan kerusakan kendaraannya setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda.
Ketua BPSK Samarinda Asran Yunisran membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, keempat pelapor menyampaikan keluhan serupa dengan pihak yang dilaporkan adalah SPBU dan Pertamina.
“Dari laporan yang masuk ke sekretariat, sejauh ini ada empat orang yang melaporkan. Terlapor adalah SPBU dan Pertamina,” ujar Asran.
Namun, dia menegaskan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat formil untuk diproses sebagai sengketa konsumen. Hal itu karena belum adanya upaya klarifikasi atau somasi dari pelapor kepada pihak terlapor.
Namun, BPSK tetap akan memfasilitasi upaya penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak, dan memberikan edukasi terkait mekanisme pelaporan sengketa konsumen. Terdapat beberapa hal penting yang harus dipenuhi konsumen saat mengajukan laporan ke BPSK.
Pertama, pelapor perlu mencantumkan alamat lengkap dari tempat pembelian barang atau jasa yang dilaporkan, dalam hal ini lokasi SPBU. Kedua, pelapor juga diminta untuk menyertakan bukti pembelian, seperti kuitansi atau struk BBM guna memperkuat posisi sebagai konsumen.
Ketiga, pelapor idealnya sudah melakukan klarifikasi atau protes kepada pihak terlapor. Jika klarifikasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, persoalan tersebut dapat dibawa ke BPSK sebagai sengketa.
“Asumsinya seperti ini, ada konsumen yang merasa dirugikan karena makanan yang dibeli ternyata mengandung racun. Jika dia sudah protes dan memiliki bukti kuat, seperti hasil pemeriksaan dokter, serta tidak mendapat penyelesaian dari penjual, kasus itu bisa diajukan ke BPSK,” jelasnya.
Dalam kasus laporan BBM di Samarinda, Asran menyebut, rata-rata pelapor belum melakukan klarifikasi langsung kepada SPBU atau Pertamina. Padahal, langkah tersebut perlu dilakukan sebelum masuk ke tahap penyelesaian sengketa.
Asran mengimbau agar konsumen terlebih dahulu menyampaikan aduan melalui saluran resmi Pertamina, seperti call center 135. Jika setelah itu konsumen masih merasa dirugikan, laporan dapat diteruskan ke BPSK.
“Setahu saya dari empat laporan itu belum ada yang mengkonfirmasi langsung ke terlapor. Namun, kami tetap membantu dengan memfasilitasi pertemuan dan memberikan edukasi,” tutupnya. (dra/jnr)
Editor : Azwar Halim