Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dukung Penertiban Prostitusi di IKN MUI Minta Dibekali Keterampilan

Radar Tarakan • Jumat, 7 Maret 2025 | 10:00 WIB
ISTIMEWA Abu Hasan Mubarok Ketua Umum MUI PPU
ISTIMEWA Abu Hasan Mubarok Ketua Umum MUI PPU

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU) mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal penertiban tempat-tempat yang disinyalir sebagai lokasi prostitusi. 

Hal ini sebagaimana taushiyah ramadhaniyah yang MUI PPU telah edarkan ke masyarakat. Hanya, dalam menjalankan penertiban aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Bila memang itu dinilai melanggar, sudah seharusnya ditertibkan.

Ketua Umum MUI PPU, Abu Hasan Mubarok mengatakan, mendukung upaya Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU yang belakangan ini getol menertibkan praktik esek-esek itu, utamanya, karena masih ditemukan kegiatan asusila di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Sepaku, PPU dan kawasan IKN  selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi ini.

Sejauh ini, seperti diwartakan, Tim Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum OIKN telah mengidentifikasi 10 warung yang tersebar di wilayah tersebut, yang diduga melakukan praktik prostitusi pada bulan puasa, bulan suci umat Islam ini.

Rinciannya, tiga warung di Kelurahan Maridan, satu warung di Desa Sukomulyo, lima warung di Sungai Merdeka, dan satu warung di Semoi Dua. Dalam data identifikasi tertulis jelas nama warung, pemilik, dan koordinatnya.

“Adapun dari segi agama Islam, tentu kegiatan-kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama kita. Namun, kami juga menghimbau agar pemerintah bisa memberikan pembekalan kepada para pelakunya dengan berbagai keterampilan-keterampilan yang bisa menyambung kehidupan mereka,” kata Ketua Umum MUI PPU, Abu Hasan Mubarok, Rabu (5/3).

Jumlah 10 warung yang teridentifikasi itu terungkap melalui rapat daring (zoom meeting) yang digelar oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, yang diikuti Satpol PP PPU, Selasa (4/3).

Salah satu topik utama yang dibahas adalah penertiban warung-warung yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di wilayah IKN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP PPU, Rakhmadi, usai zoom meeting, Selasa (4/3/2025) membeberkan,  berdasarkan laporan intelijennya ada warung-warung diduga berpraktik prostitusi selama Ramadan ini.

“Pemkab PPU sendiri sudah secara tegas tidak diperkenankan membuka tempat hiburan selama Ramadan, tetapi, di sana (IKN) malah praktik prostitusi di bulan suci Ramadan seperti ini,” kata Rakhmadi.

“Belum lagi yang lain-lain, dan dalam zoom meeting saya sumbang saran bukan hanya yang offline saja yang perlu ditindak, tetapi yang melalui aplikasi online juga perlu ditelusuri, seperti di guest house-guest house yang membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi bisa dilihat, dan bisa dinego langsung,” tambahnya.

Sementara itu, dalam telekonferensi video Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan telah mendatangi warung-warung yang berhasil diidentifikasi, dan disebutnya telah terbukti melakukan praktik prostitusi ilegal, dan pemilik warung bersedia untuk menghentikan kegiatan prostitusi dan bersedia mematuhi ketentuan berlaku. (far/jnr)

Editor : Azwar Halim
#prostitusi #IKN #keterampilan #satpol pp #ppu #penertiban #mui #OIKN