SAMARINDA - Korupsi penyalahgunaan kredit senilai Rp 15 miliar oleh PT Erha Indah digulirkan Kejati Kaltim ke meja Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga orang tersangka didakwa di hadapan para pengadil rasuah tingkat I itu dalam sidang pembacaan dakwaan, Selasa (4/3).
Mereka, Manajer Cabang PT Erha, Rahman Hidayat, Kepala Bidang Perkreditan, Diky, serta penyelia kredit, Adena. Dua pasal diajukan dalam dakwaan perkara ini, Pasal 2 dan Pasal 3 dari UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2021, ketika PT Erha Indah yang merupakan perusahaan konstruksi mengajukan kredit modal usaha senilai Rp 15 miliar ke bank pelat merah.
“Dalam pengajuan terdakwa Rahman menyertakan sebuah kontrak kerja sama proyek sebagai jaminan,” ucap tiga jaksa penuntut umum, Rudy Susanta, Diana Marini, serta Melva Nurelly membaca dakwaan.
Jaminan itu ialah kontrak pekerjaan pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya senilai Rp 37 miliar.
Nyatanya, proyek itu tak pernah ada dalam daftar pekerjaan Waskita kala itu. Pun demikian dengan kontrak yang diajukan terdakwa Rahman yang dipastikan bodong atau fiktif.
“Waskita tak pernah memiliki pekerjaan itu,” lanjut mereka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Njoto Hindaryanto bersama Mochammad Syahidin Indrajaya dan Hariyanto.
Kerugian dari perkara ini, disebut tiga beskal Kejati Kaltim itu, sebesar Rp 14,85 miliar. Angka itu berangkat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kaltim.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa tak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga majelis menetapkan pemeriksaan saksi menjadi agenda persidangan selanjutnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim