DAFTAR tersangka dalam korupsi penyertaan modal di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali bertambah. Kejati Kaltim menetapkan dan menahan satu lagi tersangka berinisial SR atas perkara yang diduga membuat daerah merugi hingga Rp 21,2 miliar itu.
SR ialah direktur utama PT RPB, satu dari lima perusahaan yang bekerja sama dalam jual-beli batu bara dengan BKS medio 2017-2020.
“Ada penambahan tersangka dari perkara dugaan korupsi modal usaha di BKS. Inisialnya SR, dirut PT RPB,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (12/2).
Sebelum SR, Korps Adhyaksa sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktur Utama BKS periode 2016-2020 berinisial IGS pada 22 Januari lalu serta NJ, kuasa direksi dari CV ALG yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja dua pekan berselang. IGS tak ditahan penyidik lantaran kesehatannya yang tak memungkinkan.
“SR ditahan di rutan juga, bersama tersangka NJ yang sudah lebih dulu ditahan penyidik,” lanjut Toni.
Penahanan SR ini dilaksanakan selepas penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan akan ditahan selama 20 hari ke depan berpedoman Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP.
“Alasan penahanan ancaman hukuman di atas lima tahun, risiko menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan melarikan diri,” ucapnya.
Sepanjang 2017-2020, modal usaha yang diberikan Pemprov Kaltim sebesar Rp 25,8 miliar digunakan BKS dalam transaksi jual-beli batu bara dengan lima kemitraan.
PT RPB dengan nilai kerja sama Rp 1,3 miliar sepanjang Agustus-Desember 2018; PT GBU dengan kontrak Rp 7,4 miliar yang disepakati medio Maret 2019; CV ALG dengan perjanjian jual-beli batu bara sebesar Rp 6,95 miliar pada 10 Juli 2017; PT KBA senilai Rp 4 miliar pada April 2019; dan, PT PBM dengan kontrak Rp 2 miliar pada Agustus 2017. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim