Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sisakan Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga, Pembangunan Bendungan Marangkayu Selesai

Radar Tarakan • Jumat, 14 Februari 2025 | 09:00 WIB

 

ISTIMEWA AKHIRNYA SELESAI: Bendungan Marangkayu di Kecamatan Muara Badak diharapkan menjadi sumber air untuk pertanian dan PLTA.
ISTIMEWA AKHIRNYA SELESAI: Bendungan Marangkayu di Kecamatan Muara Badak diharapkan menjadi sumber air untuk pertanian dan PLTA.

SETELAH lama terkatung-katung karena masalah privasi lahan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020.

Pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan dimulai pada tahun 2007, namun hingga tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baru berhasil membebaskan 12 persen dari total lahan yang dibutuhkan.

Pada tahun 2014, Vico Indonesia menemukan 12 titik sumur gas potensial di lahan yang akan dibebaskan, sehingga pembukaan lahan untuk bendungan ini semakin terhambat.

Selain akan dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian seluas 1.507 hektar di Kutai Kartanegara, bendungan ini juga akan dimanfaatkan untuk mereduksi debit banjir sebesar 0,73 meter kubik per detik.

Mampu menyediakan air baku sebesar 0,45 meter kubik per detik bagi masyarakat Bontang. Udara yang terbendung oleh bendungan ini juga berpotensi digunakan untuk membangkitkan listrik melalui PLTA.

Awalnya bendungan dirancang memiliki luas 165 hektar yang berpotensi mendukung pengairan Daerah Irigasi Marangkayu seluas 1.000 hektar.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pembangunan bendungan yang telah rampung harus segera diikuti pembangunan jaringan irigasi agar udara dari bendungan dapat mengalir hingga ke lahan pertanian.

Hal ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PU.

Bendungan ini memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas sekitar 134,3 km² dan mampu menampung udara hingga 12,37 juta meter kubik.

Bendungan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan udara bagi Daerah Irigasi Marangkayu, yang saat ini baru menggarap sekitar 500 hektare dengan sistem tadah hujan dan irigasi desa.

Dengan jaringan irigasi teknis yang direncanakan, pasokan udara dari Sungai Marangkayu diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengairan dan jumlah panen dalam satu tahun.

Pembangunan Bendungan Marangkayu didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp177,46 miliar, dengan kontraktor pelaksana PT Waskita Karya (Persero) - PT Brantas Abipraya. 

Selain sebagai sumber irigasi, bendungan ini juga dapat dimanfaatkan untuk menyediakan baku air sebesar 450 liter per detik serta pengendalian banjir di wilayah sekitarnya.

Adapun persoalan ganti rugi lahan warga belum sepenuhnya beres. Polemik itu muncul ketika Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meninjau penyempurnaan Proyek Strategis National (PSN) ini pada Selasa (11/2). Puluhan orang menyoal hak mereka yang tertahan sejak lahan dibebaskan.

Rabu (12/2), Akmal mengajak semua pihak yang berkelindan duduk bersama. Berkonsolidasi mengurai benang kusut permasalahan yang tak teratasi itu.

Dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Badan Pertanahan Nasional, PTPN IV Regional V, DPRD Kaltim, hingga Pemkab Kukar hadir dalam rapat konsolidasi yang digelar di VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Baca Juga: Merasuki Sampai ke Tubuh Biota Laut, Ancaman Mikroplastik Menimpa Perairan di Kaltim

Tak luput, dua senator Kaltim di senayan yang ikut dalam peninjauan itu, Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual, serta Rudy Mas'ud, gubernur Kaltim terpilih yang akan segera dilantik 20 Februari.

"Musyawarah ini momen yang penting, merumuskan langkah tegas mengurai masalah yang menghambat," Sebut Akmal.

Sejak 2007, sekitar 18 tahun, tanah warga belum juga diganti rugi. Konsolidasi pemprov dengan para pemangku kebijakan terkait merumuskan sebuah kesepakatan.

Baca Juga: Rencana Diizinkannya Pertambangan Rakyat di Kaltim, Jadi Karpet Merah untuk Penjahat Lingkungan

Membentuk tim gabungan, yang nantinya bertugas untuk mengawal, mengurai, dan menyelesaikan kebuntuan dari sengkarut yang dibiarkan terkatung-katung itu.

Paling lambat, lanjut Akmal, surat keputusan yang menjadi pijakan membentuk tim itu akan diterbitkan. Dengan begitu, tim gabungan ini bisa bergegas bekerja.

Rudy Mas'ud turut diajak dalam konsolidasi ini lantaran masa jabatan Akmal selaku Pj akan berakhir setelah Rudy dilantik.

"Ini pola baru, selaku Pj saya perlu menghubungkan masalah ke kepala daerah definitf," sebutnya.

Dengan dilibatkannya Rudy Mas'ud, ketika terpilih nanti gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu bisa segera melangkah menangani masalah ini. Tanpa perlu kembali duduk menyusun birokrasi penyelesaian konflik sosial dari masalah ini.

Gubernur Kaltim definitif periode 2025-2030, Rudy Mas'ud menyambut baik langkah Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Lewat pola anyar ini, transisi kepemimpinan bisa lebih mulus berjalan tanpa menghambat jalannya roda pemerintahan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, jaksa penuntut umum Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun

"Hal yang bagus, memastikan pemerintahan berjalan tanpa kendala," katanya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#ganti rugi lahan #PU #pembangunan bendungan #Marangkayu