Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengangkatan Honorer Berpotensi Melawan Hukum

Radar Tarakan • Senin, 10 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ari/KP DEMO: Ratusan THL di lingkungan Pemkab PPU saat berunjuk rasa di Gedung DPRD PPU, Senin (3/2), menuntut agar diangkat menjadi PPPK.
Ari/KP DEMO: Ratusan THL di lingkungan Pemkab PPU saat berunjuk rasa di Gedung DPRD PPU, Senin (3/2), menuntut agar diangkat menjadi PPPK.

BERDASARKAN Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada sanksi yang secara spesifik disebutkan terkait pelanggaran terhadap larangan penerimaan tenaga honorer, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Di daerah ini, seperti diwartakan, ratusan tenaga harian lepas (THL) itu menuntut diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui aksi demo di Gedung DPRD PPU, Senin (3/2), dan belum ada solusi hingga kini.

Kendati dalam UU tersebut tidak terdapat sanksi khusus yang melarang pengangkatan honorer terhitung sejak 31 Oktober 2023, beberapa implikasi dan konsekuensi berpotensi timbul akibat pelanggaran tersebut.

Prof. Dr. Muhamad Muhdar S.H., M.Hum, pakar hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, mengingatkan potensi implikasi buruk. Namun, ia memahami bahwa kebutuhan THL itu ada kaitannya dengan kebutuhan beban kerja.

“Karena beban kerja yang tidak bisa di-cover oleh pegawai tetap atau pegawai apapun yang dipekerjakan di pemkab itu,” kata Muhammad Muhdar.

Ia mengatakan, apabila mengangkat honorer itu pasti ada jangka waktunya, tidak seperti ASN yang terus-menerus.

“Nah, kalau menyangkut honorer itu kalau kebutuhannya itu tidak diperlukan lagi harusnya tidak perlu diperpanjang dan seterusnya kembali kepada pertanyaan, setelah terbit undang-undang seharusnya itu tidak dibolehkan lagi. ‘Kan begitu, kecuali ada ketentuan selevel yang membolehkannya,” tuturnya.

Menyinggung pengangkatan honorer di lingkungan Pemkab PPU, kata dia, apabila tidak ada diskresi yang membolehkan atau alasan-alasan tertentu, maka dia anggap sebagai pelanggaran hukum.

“Ada hukumnya yang melarang lalu kemudian kita melakukan itu artinya unsur perbuatan melawan hukumnya ada. Celakanya, kalau itu berimplikasi pada keuangan,” tuturnya.

Berdasarkan data dihimpun media ini Kamis (6/2) pada periode November dan Desember 2024 terdapat 35 organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU yang tercatat memiliki tenaga honorer total sebanyak 3.042 orang pada November 2024, dan bertambah 30 orang menjadi 3.078 orang pada Desember 2024.

Adapun untuk gaji para honorer itu pada November 2024 totalnya mencapai Rp 8.051.611.452, dan meningkat menjadi Rp 8.163.939.784 pada Desember 2024. Total dua bulan itu Rp 16.215.551.236.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) PPU, Ainie, saat dimintai tanggapannya, Jumat (7/2) belum memberi respons.

Namun, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar dihubungi pada hari yang sama, mengungkapkan, berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya melalui rapat terakhir meminta jajaran BKPSDM dibantu jajaran Inspektorat untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi atas jumlah THL di masing-masing OPD, berikut masa kerja secara nyata.

“Iya, sesuai perintah pimpinan agar data tersebut di-just kembali oleh Inspektorat,” kata Tohar.

Inspektur Inspektorat PPU, Budi Santoso, mengatakan identifikasi dan verifikasi data telah dilakukan oleh tim bentukannya pada 30 Januari 2025, dan hasilnya bakal diserahkan kepada pimpinan daerah. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#hukum #pengangkatan #honorer #Undang-undang