PENAJAM - Lima belas bekas karyawan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) Penajam Paser Utara (PPU) yang diberhentikan pada 2020 mendatangi Kantor Sekretariat PBT di Jalan Propinsi, Km 9, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU sekira pukul 12.00 Wita, Kamis (16/1/2025).
Mereka datang ke kantor badan usaha milik daerah (BUMD) PPU itu untuk melakukan penyegelan kantor tersebut, buntut dari belum tuntasnya pembayaran sisa gaji dan pesangon yang belum mereka terima hingga sekira lima tahun sekarang ini.
"Teman-teman mendatangi kantor PBT ini untuk melakukan penyegelan. Tuntutan kami adalah segera berikan hak-hak kepada bekas karyawan terkait sisa gaji dan pesangon," kata Andi Gusfar, salah satu bekas karyawan PBT PPU saat menghubungi Kaltim Post, Kamis (16/1).
Sebelum melakukan penyegelan, sekira 12 bekas karyawan berhasil memasuki ruang tamu perkantoran. Mereka duduk dan sempat mengabadikan momen tersebut dengan kamera handphone.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini persoalan ini sempat difasilitasi penyelesaiannya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada 2021.
Sisa gaji yang belum terbayarkan adalah 14 bulan, namun setelah negosiasi antara bekas karyawan dan PBT kemudian disepakati sisa gaji dan pesangon jadi 10 bulan.
Hingga Januari 2025 ini, kata Amiruddin, salah satu bekas karyawan, kepada media ini di sela-sela aksi penyegelan kemarin, tersisa lima bulan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan oleh PBT PPU.
"Jumlah totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Amiruddin.
Dia mengatakan, peristiwa penyegelan kantor PBT ini bukan kali pertama.
"Kami sudah melakukan penyegelan beberapa kali. PBT saat berkantor di salah satu ruangan di kantor bupati juga kami segel," kata Amiruddin.
Pembukaan segel mereka lakukan setelah dijanjikan oleh pihak manajemen untuk segera dibayar. Namun, penyegelan dilakukan lagi oleh bekas karyawan setelah janji tidak ditepati oleh manajemen perusahaan umum daerah ini.
"Nah, penyegelan yang kami lakukan sekarang merupakan penyegelan yang kesekian kalinya," ujarnya.
Sejumlah bekas karyawan lainnya mengatakan bahwa segel tidak boleh dibuka sebelum hak-hak mereka atas sisa pembayaran gaji dan pesangon dibayarkan oleh PBT PPU.
"Kalau ada yang berani membuka bakal terkena sanksi. Segel ini berlaku selama hak-hak kami belum dipenuhi," kata mereka.
Dalam penyegelan itu mereka sempat ditemui Direktur PBT PPU, Gordius Ago. Hanya, kata Amiruddin, direktur yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun untuk periode 2024-2029 pada Kamis (16/5/2024) itu terkesan pesimistis.
"Direktur tak bisa berbuat apa-apa," kata Amiruddin.
Direktur PTB PPU, Gordius Ago saat dikonfirmasi terpisah kemarin mengatakan sedang berupaya melakukan pembayaran dengan mendapatkan dana dari usaha PBT.
Dia juga berharap bahwa dewan pengawas dan pemerintah daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) PBT turut terlibat mengatasi persoalan ini.
Baca Juga: Andi Harun Minta Inspektorat Turun Tangan Audit, Diduga Ada Dana Parkir Diselewengkan
Dalam aksi kemarin, kata dia, bekas karyawan mendesak agar Gordius Ago menyediakan uang cash Rp 1 juta dikalikan 15 orang bekas karyawan. Apabila hal itu dapat dipenuhi, maka, segel dibuka.
"Kalau lewat dana pribadi saya tidak mungkin. Tetapi, kalau PBT mendapatkan dana dari pengembangan usaha lainnya kami siap membayarkan," kata Gordius Ago.
Sebelumnya, pada 2023 upaya untuk mendapatkan hak para bekas karyawan ini sempat berencana mendaftarkan gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
Dasar yang dijadikan gugatan adalah dokumen perjanjian antara PBT PPU dan bekas karyawan bahwa sisa gaji dan pesangon yang saat ini tertunggak dibayarkan pada Juni 2023. Tak hanya menggugat perdata, bekas karyawan berencana menggugat pailit terhadap PBT PPU itu.
Amiruddin mengatakan, sudah cukup alasan untuk membuat PBT PPU pailit, antara lain, terbukti tersendat-sendat dalam memenuhi hak-hak mantan karyawan pasca-PHK. Hanya, rencana gugatan itu tidak mereka wujudkan.
"Kami berusaha menempuh upaya persuasif dengan harapan hak-hak kami bisa terpenuhi," kata bekas karyawan lainnya. (far/jnr)
Editor : Azwar Halim