DIREKTUR Utama dan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), dr David Hariadi Masjhoer dan dr Agung Dwi Kurianto hadir ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (14/1).
Keduanya hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) AWS sepanjang 2018-2019 yang menyeret tiga terdakwa; Yanni Oktavina, staf administrasi keuangan AWS; Bendahara Pengeluaran periode 2018 dan 2021-2022; Bendahara Pengeluaran 2019-2020, Heru Juli Ananda.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, dua petinggi rumah sakit pelat merah itu menegaskan, meski persetujuan pencairan ada di meja kerja mereka, penyusunan data penerima dirancang bagian keuangan. Khususnya bendahara pengeluaran.
"Saya hanya memastikan laporan dari bendahara pengeluaran. Jika klir saya setujui. Tidak mengecek satu per satu nama penerima," ungkap David mengatakan.
Agung yang duduk di sebelahnya turut menyampaikan hal serupa. Sejak penyaluran TPP itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim akhir 2022 lalu, David mengaku langsung mengambil sikap untuk memblokir rekening Yanni dan suaminya, Edi Hariadi.
Dalam temuan BPK, dua rekening itu di-input terdakwa Yanni sebagai rekening para pegawai yang seharusnya tak menerima tunjangan karena beberapa kondisi, seperti pensiun atau tugas belajar.
Terkait status Edi Hariadi sebagai PNS di AWS, kata dia, suami terdakwa Yanni itu dinon-aktifkan sementara selama kasus ini berproses. "Hanya nonaktif, bukan diberhentikan. Karena dari pemeriksaan awal di BPK hanya Yanni," akunya.
Diketahui, sejumlah nama pegawai yang memasuki purnatugas atau tugas belajar di Lingkungan RSUD AWS dicatut dalam data pemberian TPP sepanjang 2018-2022. Nama-nama diselipkan dalam daftar penerima, meski aturan tak memperkenankan.
Daftar itu disusun terdakwa Yanni, sementara nomor rekening mereka dimanipulasi dan diganti dengan rekening milik Yanni atau suaminya. Jaksa penuntut Umum mendakwa kasus ini merugikan daerah mencapai Rp 6,35 miliar. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim