BAWASLU Kaltim Mulai mengevaluasi kinerja mereka sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2024 bergulir. Di sisi lain, mereka juga harus bersiap jika akhirnya hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) harus diuji di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga menjelaskan, kesiapan data pengawasan sepanjang Pilgub Kaltim berjalan sudah dirangkum dalam sebuah form laporan khusus.
“Sudah siap, sudah diinventarisasi juga,” katanya dikonfirmasi, Kamis (2/12).
Hasil rekapitulasi Pilgub Kaltim pada 9 Desember 2024 kini berada diambang sengketa selepas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Isran Noor-Hadi Mulyadi resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) tiga hari kemudian, pada 11 Desember 2024.
Jika permohonan itu disetujui MK dan akhirnya teregistrasi dalam Buku Register Perkara Kontitusi (BRPK), maka Bawaslu akan itu terseret dalam persidangan nantinya. Tapi, lanjut Danny, pihaknya hanya sebatas pemberi keterangan.
“Tentunya terkait tufoksi Bawaslu dalam pengawasan sepanjang tahapan Pilgub hingga rekapitulasi rampung Desember lalu,” ucapnya.
Dukungan data kerja-kerja mereka pun sudah dirangkum sehingga memudahkan mereka memaparkan sejauh mana penanganan hingga penindakan Bawaslu atas segala bentuk pelanggaran yang terjadi sepanjang pemilihan. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim